LANGIT7.ID-Jakarta; Presiden Prabowo Subianto mengambil sikap tegas dalam kasus pembangunan pagar laut ilegal di pesisir Tangerang yang viral di media sosial. Dalam arahannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Prabowo meminta kasus ini diusut tuntas sesuai koridor hukum.
Bahkan, Presiden melontarkan gagasan agar pagar laut yang membentang di kawasan tersebut diambil alih oleh negara. Trenggono mengungkapkan hal ini usai bertemu Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/1).
Baca juga: Menteri ATR Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut, Komisi II Dukung Prabowo Berantas Mafia TanahSebagai tindak lanjut arahan Presiden, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memanggil dua perusahaan terafiliasi Agung Sedayu Group yang mengantongi mayoritas sertifikat hak guna bangunan di lokasi tersebut, yakni PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur.
"Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat, siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media, itu kita akan undang, akan kita pertanyakan," tegas Trenggono di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Menteri Kelautan dan Perikanan ini menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penyelesaian kasus ini secara tuntas.
Baca juga:TNI AL Kerahkan 1.500 Personel Bongkar Pagar Laut Ilegal di Pantai Tangerang"Sebelumnya, arahan Pak Presiden. Satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara," kata Trenggono.
Ia pun menegaskan bahwa pemanggilan pihak-pihak terkait, yang namanya telah mencuat di jagat maya, masih terus berlangsung.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Pagar Laut Langgar Aturan, Bertentangan dengan Prinsip BerkelanjutanKontroversi pagar laut misterius di pesisir Pantai Tangerang yang membentang sepanjang 30,16 kilometer ini menembus 16 desa di 6 kecamatan. Investigasi awal Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten sejak Agustus 2024 mengungkap keberadaan pagar berupa patok-patok bambu tersebut berpotensi melanggar hukum.
(lam)