Komnas HAM Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Bom Bunuh Diri di Astana Anyar
Ummu hani
Kamis, 08 Desember 2022 - 15:21 WIB
Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Komnasham.go.id)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. Pengusutan secara tuntas bisa mencegah peristiwa serupa terulang di masa depan.
"Mendesak pemerintah, Polri, dan institusi negara lainnya untuk segera mengusut dengan tuntas peristiwa ini. Dan juga melakukan pencegahan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar Atnike dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Komnas HAM juga meminta pemerintah melakukan penanganan medis kepada para korban bom bunuh diri, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka. Selain itu, pemerintah juga diminta menjamin perlindungan dan pemulihan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Aksi Bom Bunuh Diri Bukan Jihad tapi Tindakan Kriminal
Dalam kasus ini, Atnike menolak keras tindakan terorisme yang menimbulkan ancaman bagi masyarakat. Dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum dalam kasus tersebut.
"Komnas HAM mengutuk segala bentuk tindak kekerasan maupun terorisme yang dilakukan untuk menciptakan rasa takut dan ancaman kepada masyarakat," ucap Atnike.
Sebagai informasi, sebuah ledakan bom bunuh diri terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, (7/12) pukul 08.20 WIB. Akibat ledakan tersebut, satu anggota Polri meninggal dunia yakni Aiptu Sofyan.
"Mendesak pemerintah, Polri, dan institusi negara lainnya untuk segera mengusut dengan tuntas peristiwa ini. Dan juga melakukan pencegahan yang efektif agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia," ujar Atnike dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Komnas HAM juga meminta pemerintah melakukan penanganan medis kepada para korban bom bunuh diri, baik yang meninggal dunia maupun luka-luka. Selain itu, pemerintah juga diminta menjamin perlindungan dan pemulihan sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Aksi Bom Bunuh Diri Bukan Jihad tapi Tindakan Kriminal
Dalam kasus ini, Atnike menolak keras tindakan terorisme yang menimbulkan ancaman bagi masyarakat. Dia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum dalam kasus tersebut.
"Komnas HAM mengutuk segala bentuk tindak kekerasan maupun terorisme yang dilakukan untuk menciptakan rasa takut dan ancaman kepada masyarakat," ucap Atnike.
Sebagai informasi, sebuah ledakan bom bunuh diri terjadi di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, (7/12) pukul 08.20 WIB. Akibat ledakan tersebut, satu anggota Polri meninggal dunia yakni Aiptu Sofyan.