Ramai Relokasi SDN Pondok Cina 1, Begini Keputusan Wali Kota Depok
Muhajirin
Rabu, 14 Desember 2022 - 19:16 WIB
Gerbang SDN Pondok Cina 1 Depok (foto: change.org)
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, resmi mengeluarkan keputusan menanggapi kontroversi proyek pembangunan Masjid Al-Quddus di lahan SDN Pondok Cina (Pocin) 1 Depok. Pembangunan tersebut diputuskan ditunda setelah mendapat protes dari berbagai pihak termasuk orang tua siswa.
Penundaan tersebut berdasarkan hasil pertemuan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dengan Menko PMK, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kemendagri, Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat tanggal 12 Desember 2022 dan kondisi dinamis yang berkembang, demi kemaslahatan semua dengan ini disampaikan kebijakan penyelesaian masalah relokasi SDN Pondok Cina 1 dan Pembangunan Masjid di Jl. Margonda Raya,” kata Idris melalui akun Instagram-nya, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Pemprov Jabar Tunda Proses Bantuan Pembangunan Masjid Margonda
Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin keputusan. Pertama, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya ruang kelas baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.
Penundaan tersebut berdasarkan hasil pertemuan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dengan Menko PMK, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Itjen Kemendagri, Ombudsman RI, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Memperhatikan Surat Gubernur Jawa Barat tanggal 12 Desember 2022 dan kondisi dinamis yang berkembang, demi kemaslahatan semua dengan ini disampaikan kebijakan penyelesaian masalah relokasi SDN Pondok Cina 1 dan Pembangunan Masjid di Jl. Margonda Raya,” kata Idris melalui akun Instagram-nya, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Pemprov Jabar Tunda Proses Bantuan Pembangunan Masjid Margonda
Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin keputusan. Pertama, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya ruang kelas baru (RKB) di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.