home global news

Outlook 2023

Pemerintah Beri Subsidi hingga Rp80 Juta Bagi Pembeli Kendaraan Listrik

Kamis, 15 Desember 2022 - 11:05 WIB
Ilustrasi mobil listrik. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan insentif atau subsidi bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Tak tanggung-tanggung, subsidi diberikan hingga Rp80 juta.

Menteri Perindustrian Agung Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah saat ini dalam tahap finalisasi menghitung subsidi kendaraan listrik.

"Jadi pembelian mobil dan motor listrik akan diberikan insentif kepada pembeli yang membeli kendaraan listrik yang memiliki pabrik di Indonesia. Jumlah subsidinya akan kami hitung," kata Agus dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:Legislator Dukung Jepang Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia

Meski demikian, Menperin mengungkapkan, untuk mobil listrik kemungkinan akan mendapatkan subsidi mencapai Rp80 juta. Sementara mobil berbasis hybrid diberikan insentif Rp40 juta.

"Untuk motor listrik yang baru akan diberikan insentif Rp8 juta. Sementara motor konversi (BBM) menjadi mobil listrik akan mendapatkan insentif Rp4 juta," ungkap Agus.

Menurut Agus, keputusan ini sangat penting lantaran sudah banyak negara lebih maju dalam penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Hal itu juga seiring dalam upaya net zero emission.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mobil listrik subsidi kendaraan listrik kemenperin agus gumiwang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya