LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan insentif atau subsidi bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Tak tanggung-tanggung, subsidi diberikan hingga Rp80 juta.
Menteri Perindustrian
Agung Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah saat ini dalam tahap finalisasi menghitung subsidi kendaraan listrik.
"Jadi pembelian mobil dan motor listrik akan diberikan insentif kepada pembeli yang membeli kendaraan listrik yang memiliki pabrik di Indonesia. Jumlah subsidinya akan kami hitung," kata Agus dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga: Legislator Dukung Jepang Investasi Kendaraan Listrik di IndonesiaMeski demikian, Menperin mengungkapkan, untuk mobil listrik kemungkinan akan mendapatkan subsidi mencapai Rp80 juta. Sementara mobil berbasis
hybrid diberikan insentif Rp40 juta.
"Untuk motor listrik yang baru akan diberikan insentif Rp8 juta. Sementara motor konversi (BBM) menjadi mobil listrik akan mendapatkan insentif Rp4 juta," ungkap Agus.
Menurut Agus, keputusan ini sangat penting lantaran sudah banyak negara lebih maju dalam penggunaan
kendaraan listrik atau
electric vehicle (EV). Hal itu juga seiring dalam upaya
net zero emission.
"Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif. Kalah kita lihat juga China juga berikan insentif lalu kompetitor kita Thailand juga memberikan insentif. Pemerintah Indonesia memberikan subsidi agar penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat," ujar Menperin.
Baca Juga: (gar)