Potensi Zakat Infak dan Sedekah, Tahun Ini Bisa Rp19 Triliun
Ahmad zuhdi
Ahad, 22 Agustus 2021 - 11:15 WIB
Ilustrasi sedekah. (Foto: iStock).
Potensi dana zakat, infak, sedekah dan wakaf atau ziswaf di kalangan umat Islam memang tidak bisa dianggap remeh. Data dari Baznas pada 2020 lalu diperkirakan terkumpul Rp12,5 triliun, naik sekitar Rp2 triliun dari 2019 yang mencapai Rp10,6 triliun.
Tahun 2021, jumlahnya diestimasi bisa naik hingga Rp19,77 triliun. Meski pengumpulannya terus meningkat setiap tahun, namun jumlah ziswaf yang terakumulasi itu belum seberapa dibanding potensinya yang mencapai Rp327,6 triliun.
Dengan begitu besarnya potensi yang dimiliki oleh umat ini, dibutuhkan lembaga lembaga pengelola ziswaf yang kredibel, amanah, dan profesional, sehingga bisa memanfaatkan dana tersebut untuk semakin meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Optimalisasi Zakat, Infaq dan Sedekah Butuh Lembaga Kredibel
Kepala Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hari Widodo mengatakan potensi zakat, infak, sedekah, wakaf dan fidiyah (ziswaf) di Indonesia sungguh luar biasa. Namun, kurang maksimal lantaran adanya pemikiran bahwa ziswaf itu sebatas membantu untuk pembangunan masjid, anak yatim piatu, dan fakir miskin.
Padahal sesungguhnya tidak demikian. Ziswaf ini bahkan diperbolehkan dalam Islam untuk digunakan membantu masyarakat untuk jaring pengaman sosial hingga modal usaha.
"Apalagi di tengah pandemi ini, dana dari ziswaf bisa digunakan untuk membantu yang terdampak ekonomi akibat Covid-19," kata Hari di Kota Palembang, Sumsel, Minggu (22/8/2021).
Tahun 2021, jumlahnya diestimasi bisa naik hingga Rp19,77 triliun. Meski pengumpulannya terus meningkat setiap tahun, namun jumlah ziswaf yang terakumulasi itu belum seberapa dibanding potensinya yang mencapai Rp327,6 triliun.
Dengan begitu besarnya potensi yang dimiliki oleh umat ini, dibutuhkan lembaga lembaga pengelola ziswaf yang kredibel, amanah, dan profesional, sehingga bisa memanfaatkan dana tersebut untuk semakin meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Optimalisasi Zakat, Infaq dan Sedekah Butuh Lembaga Kredibel
Kepala Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hari Widodo mengatakan potensi zakat, infak, sedekah, wakaf dan fidiyah (ziswaf) di Indonesia sungguh luar biasa. Namun, kurang maksimal lantaran adanya pemikiran bahwa ziswaf itu sebatas membantu untuk pembangunan masjid, anak yatim piatu, dan fakir miskin.
Padahal sesungguhnya tidak demikian. Ziswaf ini bahkan diperbolehkan dalam Islam untuk digunakan membantu masyarakat untuk jaring pengaman sosial hingga modal usaha.
"Apalagi di tengah pandemi ini, dana dari ziswaf bisa digunakan untuk membantu yang terdampak ekonomi akibat Covid-19," kata Hari di Kota Palembang, Sumsel, Minggu (22/8/2021).