DPR soal Gaji Intership: Setiap Kebijakan Harus Ditimbang Matang
Andi Muhammad
Ahad, 18 Desember 2022 - 12:07 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati meminta agar Kementerian Kesehatan melakukan berbagai pertimbangan sebelum merumuskan kebijakan jika terkait dengan stakeholder lain. Dalam kasus terbaru, Menteri Kesehatan (Menkes) merevisi aturan gaji dokter internship setelah ramai di media sosial.
Sebelumnya, sebuah akun memprotes pemberian gaji dokter internsip sebesar Rp 1,1 juta meski di tempatkan di daerah-daerah. Setelah ramai, Menkes baru merevisi aturan tersebut dan melakukan penyesuaian gaji dokter intership.
Kurniasih mengatakan, kebijakan yang terkait dengan pihak lain ada baiknya Kementerian Kesehatan bisa meminta masukan misalnya dalam hal ini dari organisasi profesi sebelum mengeluarkan kebijakan.
"Ini jadi pelajaran bahwa setiap kebijakan tentu harus ditimbang dengan matang sejak sebelum diberlakukan. Salah satu pertimbangan matang ini mengajak dan meminta masukan dari berbagai stakeholder yang mungkin terkait dengan kebijakan ini. Semoga jadi pelajaran ke depan," ujar Kurniasih dalam keterangan yang diterima, Ahad (18/12/2022).
Baca Juga:Abu Zayd al-Balkhi, Muslim Penemu Teori Kesehatan Mental di Abad ke-9
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini menambahkan, Kemenkes lebih mendorong dan memerhatikan teman-teman dokter intership. Sebab bukan hanya sekali ini saja kasus yang cukup membingungkan bagi dokter internship.
Pada Juli 2022, Kemenkes sempat mengeluarkan surat edaran pemberitahuan sementara anggaran bantuan hidup dokter internship. Sontak kebijakan ini kemudian juga ramai diperbincangkan dan diprotes sebagian dokter internship melalui media sosial.
Sebelumnya, sebuah akun memprotes pemberian gaji dokter internsip sebesar Rp 1,1 juta meski di tempatkan di daerah-daerah. Setelah ramai, Menkes baru merevisi aturan tersebut dan melakukan penyesuaian gaji dokter intership.
Kurniasih mengatakan, kebijakan yang terkait dengan pihak lain ada baiknya Kementerian Kesehatan bisa meminta masukan misalnya dalam hal ini dari organisasi profesi sebelum mengeluarkan kebijakan.
"Ini jadi pelajaran bahwa setiap kebijakan tentu harus ditimbang dengan matang sejak sebelum diberlakukan. Salah satu pertimbangan matang ini mengajak dan meminta masukan dari berbagai stakeholder yang mungkin terkait dengan kebijakan ini. Semoga jadi pelajaran ke depan," ujar Kurniasih dalam keterangan yang diterima, Ahad (18/12/2022).
Baca Juga:Abu Zayd al-Balkhi, Muslim Penemu Teori Kesehatan Mental di Abad ke-9
Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini menambahkan, Kemenkes lebih mendorong dan memerhatikan teman-teman dokter intership. Sebab bukan hanya sekali ini saja kasus yang cukup membingungkan bagi dokter internship.
Pada Juli 2022, Kemenkes sempat mengeluarkan surat edaran pemberitahuan sementara anggaran bantuan hidup dokter internship. Sontak kebijakan ini kemudian juga ramai diperbincangkan dan diprotes sebagian dokter internship melalui media sosial.