home edukasi & pesantren

Hukum Membaca Al-Qur’an dengan Irama atau Melagukannya

Senin, 19 Desember 2022 - 06:32 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Belakangan menjadi tren dalam membaca Al-Qur'an menggunakan irama atau melagukannya. Dengan begitu, paraQari'dapat menarik perhatian banyak orang dengan suaranya yang merdu.

Ketua Markaz Takwinil Ulama Mauritania, Syaikh Muhammad Al-Hasan walad Ad-Dadau Asy-Syinqithi, menjelaskan, ada dua pendapat terkait membaca Al-Qur’an dengan irama atau lagu.

Pendapat pertama yang membolehkan datang dari Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Pendapat kedua yang tidak membolehkan adalah pendapat Mazhab Maliki dan Hanafi.



Baca Juga: Tak Hanya Piawai di Lapangan, Zakaria Aboukhlal Juga Fasih Baca Quran



“Membaca Al-Qur’an dengan maqamat? Terkait dengan yang membolehkan membaca Al-Qur’an dengan langgam arab dan menurut mereka tidak masalah. Ini adalah mazhab Syafi’i dan Hanbali. Pendapat unggul menurut mereka,” kata Syaikh Al-Hasan dikutip kanal فورشباب, Senin (19/12/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
fikih lagu baca alquran tartil qari
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya