home global news

Pemerintah Tetapkan Kuota Pertalite 32,56 Juta KL pada 2023

Jum'at, 06 Januari 2023 - 18:41 WIB
SPBU Pertamina (foto: Langit7/iStock)
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) 2023.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengungkapkan, BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) untuk minyak tanah (kerosene) ditetapkan sebesar 0,5 juta kiloliter (kl), minyak solar sebesar 17 juta kl, dan bahan bakar khusus penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 juta kl.

“Untuk JBKP sendiri kuota nya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, kurang lebih 2,6 juta KL, hal ini didasari oleh tren konsumsi bulanan BBM Tahun 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi” ucap Erika, Jumat (6/1/2023).

Baca juga:Susul Vivo, Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp12.800 Per Liter

Erika menjelaskan, perhitungan ini mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, di mana belum ditetapkan Rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Saat ini, BPH Migas dan pemangku kepentingan lainnya sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal ini dimaksudkan agar JBT dan JBKP tepat sasaran.

Erika menuturkan, usulan tersebut agar JBT Solar dan JBKP Pertalite dapat didistribusikan tepat sasaran, selain perbaikan regulasi melalui revisi perpres 191/2014.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pertalite bbm pasokan bbm bensin naik
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya