Jalur Kereta Api Makassar-Parepare Diharapkan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Hasanah syakim
Ahad, 22 Januari 2023 - 20:33 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat memeriksa jalur kereta api Makassar-Parepare (foto: kemenhub)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut kehadiran jalur kereta api Makassar-Parepare, diyakini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di kawasan Sulawesi Selatan.
Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Risal Wasal menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya, salah satunya mendorong pemanfaatan area stasiun untuk menunjang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.
"Mungkin ke depan di stasiun-stasiun ini akan ada kedai kopi, tempat nongkrong dan kuliner lokal, yang berasal dari UMKM yang sudah dikurasi," ujar Risal dalam keterangan tertulisnya dikutip Ahad (22/1/2023).
Baca juga:Soal Usulan Biaya Haji Naik, Dirjen PHU: Gus Men Lindungi Hak Jamaah
Menurut Risal, jalur KA Makassar-Parepare ini terus mengalami peningkatan terlebih kecepatannya yang mampu melaju hingga 110 km/jam.
"Penyempurnaan pembangunan serta pemadatan struktur tanah dan balas pada jalur KA ini menyebabkan peningkatan kecepatan ini dapat dilakukan pada ruas-ruas tertentu," terangnya.
Lebih lanjut, Risal menuturkan bahwa adapun ruas-ruas jalur yang sudah memiliki batas kecepatan hingga 100 km/jam, mencakup ruas km 74 km 90 dan km 18-km 44 pada segmen B dan segmen F.
Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Risal Wasal menyampaikan pihaknya telah melakukan berbagai upaya, salah satunya mendorong pemanfaatan area stasiun untuk menunjang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal.
"Mungkin ke depan di stasiun-stasiun ini akan ada kedai kopi, tempat nongkrong dan kuliner lokal, yang berasal dari UMKM yang sudah dikurasi," ujar Risal dalam keterangan tertulisnya dikutip Ahad (22/1/2023).
Baca juga:Soal Usulan Biaya Haji Naik, Dirjen PHU: Gus Men Lindungi Hak Jamaah
Menurut Risal, jalur KA Makassar-Parepare ini terus mengalami peningkatan terlebih kecepatannya yang mampu melaju hingga 110 km/jam.
"Penyempurnaan pembangunan serta pemadatan struktur tanah dan balas pada jalur KA ini menyebabkan peningkatan kecepatan ini dapat dilakukan pada ruas-ruas tertentu," terangnya.
Lebih lanjut, Risal menuturkan bahwa adapun ruas-ruas jalur yang sudah memiliki batas kecepatan hingga 100 km/jam, mencakup ruas km 74 km 90 dan km 18-km 44 pada segmen B dan segmen F.