home lifestyle muslim

Pengertian Syubhat, Lebih Baik Tinggalkan Hal Meragukan

Jum'at, 27 Januari 2023 - 07:30 WIB
Pengertian Syubhat, Lebih Baik Tinggalkan Hal Meragukan. (Foto: Istimewa).
Selain halal dan haram, ada perkara yang dinamakan syubhat. Hal ini berada di antara keduanya sehingga menimbulkan keraguan di kalangan sejumlah orang.

Secara bahasa syubhat berarti kabur, samar, atau tidak jelas. Sedangkan Syubhat secara istilah adalah terbatas pada hal-hal yang berada di antara maslahat dan mafsadat.

Hal ini selaras dengan hadits Riwayat Bukhari dan Muslim dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ánhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"Yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas pula. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat. Yang tidak diketahui oleh sebagian besar manusia. Maka barang yang meninggalkan yang syubhat, maka dia telah membersihkan diri dari agama dan kehormatannya," (HR Bukhari 52 dan Muslim 1599).

Melansir laman resmi MUI, orang yang meninggalkan perkara syubhat, dia telah menjaga kehormatan diri dan agamanya.

Syekh Izzuddin bin Abdus Salam, dalam Karyanya, Syajarat al-Maarif, menjelaskan contoh-contoh yang Allah SWT halalkan, haramkan, dan yang terjadi perbedaan pendapat di antara keduanya:

Pertama, contoh yang Allah SWT halalkan dengan menyebutkan sifatnya. Misalnya, gandum dan domba yang Allah SWT ciptakan dengan sifat yang menunjukkan kehalalannya. Maka dia bisa diharamkan kecuali karena adanya sebab-sebab yang rusak, seperti karena barang itu merupakan hasil rampasan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
syubhat halal haram ragu
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya