home global news

Titik Krusial Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji Bisa Berujung Kezaliman

Rabu, 01 Februari 2023 - 18:45 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan adanya titik krusial dalam penggunaan nilai manfaat dana haji.

Menurutnya, menggunakan dana nilai manfaat dana haji bukan untuk keperluan pemilik dana adalah suatukezaliman.

Baca juga: Soal Kenaikan Dana Haji, Ketua Rabithah: Negara Harus Hadir

“Sesuatu yang perlu kita pertanyakan adalah soal otoritas pemanfaatan nilai manfaat yang dimiliki oleh individu-individu calon jamaah haji untuk kepentingan pemberangkatan calon jamaah haji yang bukan punyanya. Tentu di sini ada kezaliman,” katanya dalam agenda Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Senin (30/1/2023) lalu.

Kementerian Agama mengusulkan BPIH Tahun 1444 H/2023 M naik jadi sebesar Rp98.893.909,11 Biaya ini terdiri dari komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Asrorun menjelaskan, negara memang boleh memberikan “subsidi” biaya penyelenggaraan ibadah haji sehingga tidak semua komponen biaya tidak ditanggung jamaah. Namun, sumber-sumber pendanaannya harus jelas.

“Pertama sumber milik negara yang memang negara apunya otoritas, di sini dibolehkan dan sudah berjalan baik, misal pakai APBN dan sumber lain yang sah,” kata Asrorun.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
asrorun niam sholeh biaya haji kenaikan tarif
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya