LANGIT7.ID - , Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH
Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan adanya titik krusial dalam penggunaan nilai manfaat
dana haji.
Menurutnya, menggunakan dana nilai manfaat dana haji bukan untuk keperluan pemilik dana adalah suatu
kezaliman.
Baca juga: Soal Kenaikan Dana Haji, Ketua Rabithah: Negara Harus Hadir“Sesuatu yang perlu kita pertanyakan adalah soal otoritas pemanfaatan nilai manfaat yang dimiliki oleh individu-individu calon jamaah haji untuk kepentingan pemberangkatan calon jamaah haji yang bukan punyanya. Tentu di sini ada kezaliman,” katanya dalam agenda Forum Diskusi BPIH Berkeadilan dan Berkelanjutan, Senin (30/1/2023) lalu.
Kementerian Agama mengusulkan BPIH Tahun 1444 H/2023 M naik jadi sebesar Rp98.893.909,11 Biaya ini terdiri dari komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Asrorun menjelaskan, negara memang boleh memberikan “subsidi” biaya penyelenggaraan ibadah haji sehingga tidak semua komponen biaya tidak ditanggung jamaah. Namun, sumber-sumber pendanaannya harus jelas.
“Pertama sumber milik negara yang memang negara apunya otoritas, di sini dibolehkan dan sudah berjalan baik, misal pakai APBN dan sumber lain yang sah,” kata Asrorun.
Baca juga: Pengelolaan Dana Haji, BPKH: Seluruh Keuntungan untuk Calon JemaahNamun, bila sumber dananya didapat dari nilai manfaat yang didapatkan dari dana setoran awal calon jamaah haji yang bersifat individu, Asrorun mengatakan harus hati-hati.
Nilai manfaatnya calon jamaah haji tunggu yang disetorkan secara personal tidak bisa digunakan untuk keperluan calon jamaah haji yang diberangkatkan pada tahun berlangsung.
“Kalau sumber dari uang jamaah lain yang di-tasharuffkan oleh negara, dalam hal in bisa kesepakatan DPR, BPKH, dan sebagainya itu tidak sah, karena tidak punya hak,” katanya.
Selama ini, nilai manfaat dana haji digunakan untuk keperluan pemberangkatan jamaah secara umum. Melansir laman resmi BPKH, nilai manfaat dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji, imbal hasil para calon haji, dan biaya operasional BPKH.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Dinilai Beratkan Jemaah, PPP Usul Rp55 Juta(est)