Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 01 Mei 2026
home global news detail berita

Partai Gema Bangsa Desak Revisi UU Tentang Penyelenggaraan Haji Umroh dan Pengelolaan Keuangan Haji

tim langit 7 Ahad, 13 April 2025 - 12:16 WIB
Partai Gema Bangsa Desak Revisi UU Tentang Penyelenggaraan Haji Umroh dan Pengelolaan Keuangan Haji
LANGIT7.ID-Jakarta; Wakil Ketua Umum DPP Partai Gema Bangsa, Abdul Kholiq Ahmad mengusulkan agar Badan Penyelenggara Haji perlu penguatan kelembagaan dan kewenangan dalam Revisi UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Abdul Khaliq Ahmad yang juga Ketua Umum SAHI (Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia) menilai UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mendesak untuk segera direvisi karena sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.

"Pembentukan Badan Penyelenggara Haji di bawah pemerintahan Presiden Prabowo perlu ditopang oleh regulasi yang kuat agar efektivitas kelembagaan Badan ini bisa optimal dan mampu berperan dalam mengatasi berbagai masalah seputar pelaksanaan Haji dan Umrah yang terus berulang setiap tahun," ujar Waketum Partai Gema Bangsa ini.

Sebagaimana diketahui, bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah mulai tahun 2026 akan sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji dan bukan lagi oleh Kementerian Agama. Kedepan, Kementerian Agama akan fokus pada pembinaan dan pendidikan keagamaan yang sangat dibutuhkan umat dalam rangka pengembangan literasi dan penguatan akhlak bangsa.

Terkait dengan Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Khaliq lebih lanjut merinci usulannya sebagai berikut:

1. Revisi UU harus secara tegas dan rinci menyebutkan tugas pokok, fungsi dan kewenangan Badan Penyelenggara Haji sebagai lembaga negara di bawah Presiden yang fokus mengurusi Haji dan Umrah.
2. Revisi UU harus memuat digitalisasi haji dan umrah sejalan dengan kebijakan digitalisasi haji dan umrah Arab Saudi.
3. Revisi UU harus memuat ketentuan mengenai pendaftaran haji yang dibuka sejak anak usia dini untuk mengatasi antrean panjang calon jemaah haji.
4. Revisi UU harus memuat sanksi yang tegas dan keras terhadap pelanggaran ketentuan pelaksanaan ibadah umrah, seperti penipuan dan penelantaran untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum jemaah umrah.
5. Revisi UU harus memuat ketentuan setoran awal yang rasional disuaikan dengan kenaikan biaya haji, inflasi, depresiasi rupiah terhadap dolar AS dan riyal Arab Saudi, dan biaya lainnya.
6. Revisi UU harus memuat ketentuan yang adil dan transparan dalam pembagian imbal hasil dari nilai manfaat dana setoran jemaah haji.
7. Revisi UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara paralel dengan Revisi UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
8. Revisi UU harus memuat kewenangan Badan Penyelenggara Haji, termasuk dalam mengelola keuangan haji. Oleh karena itu, kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji dilebur dan diintegrasikan ke dalam Badan Penyelenggara Haji.
9. Revisi UU harus memuat ketentuan perlunya Komite Etik dan Pengawas Haji yang berasal dari pakar dan lembaga perhajian yang profesional dan kredibel.

Menurut Kholiq, itulah usulan SAHI untuk Revisi UU No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan Revisi UU No.34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang perlu mendapat perhatian pihak DPR.(*/saf)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 01 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:50
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)