LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memperketat penjaringan calon jemaah haji berdasarkan aspek kesehatan (istithaah) untuk menjamin keselamatan ibadah. Hingga data terakhir, sebanyak 1.169 calon jemaah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan untuk diberangkatkan pada musim haji 1447 H/2026 M.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menyampaikan laporan tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dari total pemeriksaan terhadap 220.283 calon jemaah haji reguler, terdapat 1.135 orang yang dinyatakan gagal berangkat karena kondisi kesehatannya tidak memenuhi kriteria istithaah (kemampuan fisik, materi, dan keamanan). Sementara pada kuota haji khusus, dari 14.644 calon jemaah yang diperiksa, 34 orang tidak lolos seleksi kesehatan.
"Kami mendapat komentar bahwa Kemenhaj dianggap tidak memberi peluang orang menjalankan ibadah haji. Padahal, kami ingin prinsip istithaah ini benar-benar diterapkan demi keselamatan jemaah sendiri," tegas Gus Irfan menanggapi kemungkinan adanya kritik dari publik.
Selain yang dinyatakan gagal, proses penyaringan juga menemukan sejumlah calon jemaah yang kondisinya masih perlu dikaji ulang. Terdapat 704 calon haji reguler dan 134 calon haji khusus yang masuk dalam kategori masih perlu evaluasi lebih lanjut sebelum dinyatakan layak berangkat.
Proses pemeriksaan juga masih berjalan. Saat ini, tercatat masih ada 2.207 calon jemaah reguler dan 991 calon jemaah khusus yang belum menyelesaikan tahap screening kesehatan terakhir.
Kebijakan ketat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menekan angka risiko kesehatan dan mortalitas jemaah haji Indonesia di Tanah Suci. Penerapan standar istithaah yang objektif diharapkan dapat memastikan ibadah haji berjalan dengan lancar, aman, dan bermakna, sekaligus mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan di Arab Saudi.(*/saf)
(lam)