LANGIT7.ID-Pemerintah secara resmi mengumumkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025. Setiap embarkasi ternyata memiliki jumlah yang tidak sama.
Presiden Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H/2025.
Biaya haji tahun ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah serta dana nilai manfaat.
Adapun besaran pelunasan yang dibayarkan jemaah adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dikurangi setoran awal dan Nilai Manfaat (NM).
Keputusan ini berlaku bagi calon jemaah haji, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Pada musim haji 2025, pemerintah dan DPR telah menyepakati Bipih yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp55.431.750,78 atau Rp55,4 juta per orang. Jumlah ini setara 62 persen dari total BPIH yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79 atau Rp89,4 juta.
Sementara itu, nilai manfaat yang digunakan untuk menutup selisih biaya haji mencapai Rp6,8 triliun.
Berikut rincian Bipih bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah/2025 berdasarkan embarkasi yang diatur dalam Keppres:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333
2. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531
3. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331.751
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781.751
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.411.751
6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan bekasi) sebesar Rp58.875. 751
7. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57.235.421
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875.751
Bipih yang dibayarkan jemaah haji ini berbeda-beda setiap embarkasi/wilayah keberangkatan dikarenakan perbedaan jarak tempuh dan biaya kebutuhan pada setiap daerah.(*)
(hbd)