LANGIT7.ID-Gagasan fiqh prioritas
Syaikh Yusuf al-Qaradawi menggugah nurani umat: dalam situasi darurat, menyelamatkan nyawa lebih utama daripada menunaikan ibadah sunnah berbiaya besar.
Artikel ini disusun berdasarkan buku
"Fiqh al-Awlawiyyat" karya Syaikh Yusuf al-Qardhawi dan refleksi atas peristiwa Bosnia pada awal 1990-an. Kala itu, musim haji menjadi saksi pergeseran besar dalam cara sebagian ulama memandang tanggung jawab kolektif umat Islam. Masalah ini menjadi sangat relevan saat ini, saat umat Islam
Palestina menghadapi
genosida Israel.
Bukan soal berapa banyak jamaah menunaikan ibadah di Tanah Suci, melainkan bagaimana umat merespons tragedi yang melanda saudaranya sendiri.
Adalah Syaikh Yusuf al-Qardhawi, cendekiawan dan ulama kelahiran Mesir yang menetap di Qatar, yang membuka perdebatan itu. Dalam bukunya yang terbit 1996,
Fiqh al-Awlawiyyat (Fiqh Prioritas), ia menyitir pendapat sahabatnya, jurnalis kenamaan Fahmi Huwaidi, yang menyatakan bahwa "menyelamatkan kaum Muslim Bosnia lebih utama daripada berhaji."
Baca juga: Bangunan Batu, Jiwa yang Terlupa: Kritik Al-Qardhawi atas Umat yang Salah Menimbang Amal Pernyataan itu bukan sekadar provokasi moral, melainkan juga panggilan teologis yang mendasar: Mana yang lebih utama: ritual atau nyawa?
Al-Qardhawi tidak ragu. Ia berdiri di belakang pernyataan itu. "Kewajiban yang harus segera dilaksanakan harus didahulukan daripada kewajiban yang bisa ditunda," katanya.
Haji, menurut sebagian besar mazhab, bisa ditangguhkan. Tapi penyelamatan jiwa tidak. Kelaparan, pengungsian, pembantaian massal di Bosnia kala itu adalah soal hidup dan mati. Soal sekarang atau tidak ada kesempatan lagi.
Berpindah dari Tenda ke TendaQardhawi menyentil kebiasaan sebagian kalangan—terutama dari Teluk dan Mesir—yang setiap tahun mengulangi haji dan umrah, sebagian sejak 40 tahun lalu. Mereka berhaji bukan karena kewajiban, tetapi karena kenikmatan spiritual dan rutinitas sosial.
"Mereka berkata: kami tak tahan menahan rindu ke sana," tulis Qardhawi. Tapi, katanya lagi, bukankah kerinduan itu juga bisa disalurkan pada saudara-saudara yang kelaparan, kehilangan tempat tinggal, atau yang terancam murtad karena proyek kristenisasi?
Ia memberi usulan konkret: jika 100 orang yang biasa berhaji setiap tahun mengalihkan biaya hajinya yang sekitar 10.000 junaih, maka terkumpul satu juta junaih. Dana sebesar itu bisa membiayai rumah sakit, sekolah, bahkan proyek besar perlawanan kultural di wilayah minoritas Muslim.
Ia tidak mengajak menghentikan ibadah haji, melainkan mengatur ulang skala kepentingan. Inilah esensi fiqh prioritas: tidak semua yang baik harus dilakukan sekarang, dan tidak semua yang bisa ditunda boleh dibiarkan.
Baca juga: Hukum Lukisan dan Ukiran Menurut Syaikh Al-Qardhawi Fikih yang BergerakFiqh Prioritas bukan fikih biasa. Ia bukan sekadar penetapan halal-haram, sah-batal, atau wajib-sunnah. Ia adalah manajemen strategis atas keterbatasan umat. Ketika waktu, dana, dan tenaga terbatas, umat tidak boleh tersesat pada kesalehan simbolik dan lupa pada krisis konkret. Dalam narasi fiqh ini, jihad bisa berarti membangun rumah sakit, memberi beasiswa, atau menyelamatkan perempuan Muslim dari kamp konsentrasi.
Ini bukan retorika kosong. Saat itu, dunia Islam menyaksikan anak-anak Bosnia dibekap kelaparan, perempuan diperkosa secara sistematis, dan kota-kota Muslim dihancurkan pasukan Serbia. Namun negara-negara Muslim cenderung pasif, hanya mengirim bantuan ala kadarnya, lebih khusyuk menyambut Ramadhan dan musim haji daripada merancang strategi penyelamatan.
Kesalehan BaruDalam bukunya, Qardhawi mengutip seorang sufi klasik, Bisyr al-Hafi, yang berkata: "Jika Muslimin benar-benar memahami makna iman dan fiqh prioritas, mereka akan merasakan kebahagiaan lebih besar saat memberi makan orang miskin, melindungi yang terlantar, dan mendidik kaum bodoh, ketimbang ritual pribadi yang berulang-ulang."
Barangkali pernyataan itu terdengar mengganggu bagi mereka yang memandang agama semata sebagai rangkaian ritual. Tapi justru di sinilah gugatan itu menjadi penting. Saat agama dikepung antara formalisme dan eskapisme, fiqh prioritas datang sebagai jalan tengah yang membumi dan membebaskan.
Baca juga: Arak Dipakai untuk Berobat, Bolehkah? Begini Penjelasan Syaikh AL-Qardhawi Kini, 20 tahun setelah perang Bosnia, dunia Islam menghadapi krisis serupa di Gaza, Sudan, Uighur, dan berbagai wilayah lain. Pertanyaannya tetap sama: Apakah kita masih lebih memilih haji kedua atau ketiga, sementara ada saudara kita yang bahkan tidak bisa makan sekali sehari?
Fiqh Prioritas bukan ajakan meninggalkan ibadah. Ia adalah ajakan untuk menyelamatkan makna. Dan dalam dunia yang remuk oleh egoisme spiritual, gagasan Qardhawi masih terasa seperti azan di tengah padang sunyi.
(mif)