Pengelolaan Dana Haji, BPKH: Seluruh Keuntungan untuk Calon Jemaah
Jaja SuhanaRabu, 01 Juni 2022 - 12:12 WIB
Pengelolaan dana haji ditempatkan di investasi yang aman. Foto: Langit7/Istock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) menerangkan bahwa pengelolaan dana haji ditempatkan pada investasi yang paling aman untuk memaksimalkan nilai manfaat.
Kepala Divisi Penghimpunan BPKH, Muhammad Thabrani Nuril Anwar menyebut dalam pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dijelaskan pengelolaan dana haji berdasarkan empat prinsip.
"Pertama prinsip syariah, kedua, prinsip kehati-hatian, ketiga, asas manfaat, keempat nirlaba. Seluruh keuntungan dimaksimalkan untuk seluruh calon jemaah haji," kata Nuril dalam keterangan yang dikutip Rabu (1/6/2022).
Tugas BPKH tertuang dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangn Haji. Dalam pasal 22 disebutkan bahwa BPKH bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggung jawaban keuangan haji.
Nuril berharap nilai manfaat yang diberikan kepada jemaah haji semakin besar.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”