home edukasi & pesantren

BUM-Pes Penanda Pesantren Tak Hanya Berperan sebagai Tafakufiddin

Kamis, 16 Februari 2023 - 09:40 WIB
Ilustrasi kemandirian pesantren. Foto: Istimewa.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur menyebut ada tiga fungsi pondok dengan pembentukan Badan Usaha Milik Pesantren (BUM-Pes).

"Bahwa ke depan nantinya (pesantren) tidak hanya berperan “Tafakufiddin” semata, tetapi akan menjalankan tiga peran fungsi pesantren yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Pesantren, yaitu fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat” ucap Waryono Abdul Ghofur pada kegiatan Peningkatan dan penguatan Pengelolaan BUM-Pes di Bogor (15/02/2023).

Baca juga: Program Kemandirian Pesantren 2023: Pembentukan Community Economy Hub

Waryono mengungkapkan saat ini sebanyak 68 pondok yang telah membentuk BUM-Pes sebagai bentuk Kemandirian Pesantren, salah satu program prioritas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Melalui BUM-Pes, harap Waryono, manfaat program kemandirian pesantren tak hanya dirasakan oleh pesantren saja, tetapi juga masyarakat sekitar.

Selain itu, sambungnya, saat ini juga sudah terbentuk Forum Ekonomi Pesantren Indonesia, sebagai wadah sharing dan mencari solusi ketika menghadapi problem pengembangan BUM-Pes, terutama untuk memfasilitasi perihal tata cara administrasi negara yang diperlukan sebagai bahan pelaporan.

Dalam acara yang sama, Staf Ahli Menteri Agama Hasanuddin Ali menyebut pondok yang sudah memiliki BUM-Pes akan menjadi role models bagi pelaksanaan Program Kemandirian Pesantren.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bum-pes pondok pesantren ekosistem ekonomi syariah kemandirian pesantren
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya