home global news

Menag Dukung Polri Proses Hukum M Kace Penghina Simbol Agama

Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:05 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: kemenag.go.id)
Kementerian Agama mendukung penuh sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan pada kasus penistaan agama M Kace. Ia menekankan, siapapun pelakunya dan dari agama manapun, semua penghina simbol agama harus diproses hukum.

"Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Kamis (26/8).

Mantan Ketua GP Ansor ini mendorong kepolisian untuk memproses hukum semua pihak yang diduga menyampaikan ujaran kebencian dan melakukan penghinaan terhadap simbol agama.

"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama,” katanya.

Karenanya, ia mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum. Yaqut berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

“Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya,” ujarnya.

“Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, mari bersama-sama merajut kebersamaan dan merawat persaudaraan. Sebab, mereka yang bukan saudara seiman adalah saudara dalam kemanusiaan,” kata dia menambahkan.
(jqf)
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
m kace penista agama penistaan agama
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya