KAI akan Integrasi Layanan dengan Aplikasi PeduliLindungi
Ahmad zuhdi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:45 WIB
ilustrasi, KAI akan melakukan integrasi layanan dengan aplikasi peduliliddungi. (foto: antara)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mendukung implementasi program penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api pada 28 Agustus mendatang.
Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan untuk penerapannya.
"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/8).
Joni menjelaskan, sejak 23 Juli 2021 KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” katanya.
Baca juga:Pemerintah Wajibkan Pengunjung Fasilitas Umum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan untuk penerapannya.
"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/8).
Joni menjelaskan, sejak 23 Juli 2021 KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.
“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” katanya.
Baca juga:Pemerintah Wajibkan Pengunjung Fasilitas Umum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi