Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home global news detail berita

Pemerintah Wajibkan Pengunjung Fasilitas Umum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Muhajirin Selasa, 24 Agustus 2021 - 00:00 WIB
Pemerintah Wajibkan Pengunjung Fasilitas Umum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (foto: kominfo.go.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam rangka pengendalian Covid-19, pemerintah akan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi di berbagai fasilitas umum.

“Karena itu, pemerintah sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkannya,” kata Menkominfo, Johnny G. Plate, melalui keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).

Pemanfaatan PeduliLindungi juga penting dalam penerapan perpanjangan PPKM. Salah satunya, sebagai fungsi skrining untuk memasuki suatu tempat atau área.

PeduliLindungi juga menyediakan fitur pemeriksaan status vaksinasi, hasil tes Covid-19, hingga apakah ada kontak eratnya dengan pasien corona.

Saat ini terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi dalam hal skrining yaitu; perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern dan pasar tradisional), transportasi (darat, laut, udara), pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan), kantor/Pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT), keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan), dan pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, Perguruan Tinggi).

Johny mencontohkan, penggunaan PeduliLindungi (PL) dalam penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mal. Pengunjung wajib check in dengan aplikasi PL, diperiksa suhu badannya di pintu masuk, serta mendapatkan barcode sesuai riwayat vaksinasi dan test Covid-19.

Barcode hijau untuk pengunjung yang sudah vaksin (minimal dosis pertama), bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat. Mereka diperbolehkan masuk mal dengan standar prokes hijau. Barcode kuning untuk pengunjung yang belum vaksin, bukan kasus Covid-19, dan bukan kontak erat.

Mereka juga diizinkan masuk mal, namun dengan standar prokes kuning. Terakhir, adalah pengunjung dengan barcode merah yang tidak diperbolehkan masuk mal, bagi pengunjung yang memiliki kasus Covid-19 dan kontak erat.

“Dinas Kesehatan akan melakukan random check kepatuhan prokes dan mengambil tindakan bila terjadi pelanggaran prokes dan/atau peningkatan kasus,” ujar Menteri Johnny.

Saat ini, penerapan kebijakan tersebut sudah dilaksanakan di sekitar 250 lokasi terdiri atas mal, restoran, bank, rumah sakit, hotel, dan perkantoran. Pemerintah terus melaksanakan perluasan cakupan dengan menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi di fasilitas publik serta perbaikan protokol kesehatan.

“Diharapkan, pada akhir Agustus nanti terdapat 500 fasilitas umum yang menerapkan proses skrining ini,” kata Johnny.

Sementara, selama masa uji coba, tercatat lebih dari 5,1 juta pengguna memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan/mal. Untuk tempat ibadah, Masjid Istiqlal telah melaksanakan sholat Jumat (20 Agustus) dengan mewajibkan jamaah menunjukkan sertifikat vaksin yang bisa diunduh lewat aplikasi Pedulilindungi.

Selain untuk fungsi skrining di tempat umum, PeduliLindungi juga telah digunakan sebagai persyaratan keberangkatan di bandara. Aplikasi ini berfungsi untuk mengontrol akses ke terminal (Terminal Access Control) dan Konter Check-in (Check-in Counter Access Control), serta untuk mengontrol proses validasi kesehatan (Health Validation Process Control) para calon penumpang.

Proses kontrol dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di bandara akan mempermudahkan pelaksanaan di lapangan, karena dilakukan secara digital. Dengan demikian, kegiatan tersebut dapat berlangsung lebih aman, cepat, dan nyaman, sekaligus mengurangi potensi penumpukan antrean dan mendukung penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga memungkinkan dan memudahkan proses tracing and tracking jika terdapat kasus positif corona pada pelaku perjalanan udara, sehingga treatment yang dilakukan pun dapat lebih tepat sasaran.

Saat ini terdapat 28.627.905 pengguna yang telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi lewat Apps Store dan Google Play Store. Pemerintah melalui Kemenkominfo akan terus meningkatkan performa dari PeduliLindungi agar masyarakat tidak menemukan kendala penggunaan, dapat mempermudah serta memberikan rasa aman bagi masyarakat ketika beraktivitas.

Johnny menegaskan, keamanan dari pengguna PeduliLindungi adalah prioritas pemerintah. Maka itu, aplikasi ini terus dimutakhirkan agar keamanan data pribadi masyarakat selalu tersimpan dengan aman. Pemerintah tengah melaksanakan migrasi data aplikasi PeduliLindungi, Silacak (Kemenkes) dan PCare (BPJS) ke cloud Kominfo dan seterusnya akan berada dalam cloud Pusat Data Pemerintah di Kominfo.

Migrasi teknis tengah berjalan dan diharapkan selesai pada akhir Agustus. Ketiga aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan dan perkembangan pandemi Covid-19.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi karya anak bangsa ini. Mari kita manfaatkan PeduliLindungi sebagai wujud kepedulian kita akan perlindungan diri dan orang-orang tercinta. Dengan langkah sederhana ini, semua orang dapat berkontribusi dalam pengendalian pandemi,” ucap Johnny.

Kementerian Komunikasi dan Informasi RI sejak awal Pandemi Covid-19 telah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengoptimalkan pengendalian pandemi Covid-19. Melalui aplikasi ini, masyarakat diharapkan bisa mempermudah dan menyingkat alur informasi, efektif, dan adaptif diadopsi dalam beragam sektor.

Aplikasi ini juga memiliki fitur memandu jarak dan kondisi yang sangat berguna dalam pengendalian penyebaran corona. Fungsi utama aplikasi ini adalah bagi perlindungan diri sendiri serta orang-orang di sekitar.

Aplikasi tersebut bisa membantu setiap warga melakukan surveilans kesehatan berupa penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) dan pengurungan (fencing) terhadap masyarakat yang diduga mengidap Covid-19. Itu sejalan dengan keputusan khusus yang sudah dikeluarkan pemerintah agar penyelenggaraan tracing, tracking, dan fencing dilakukan melalui infrastruktur, sistem, dan aplikasi telekomunikasi.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)