Pro-Kontra Penjualan Pakaian Bekas Impor, Bisnis Thrifting Terancam?
Muhajirin
Selasa, 07 Maret 2023 - 13:00 WIB
Bisnis Thrifting atau pakaian bekas (foto: istimewa)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang melarang perdagangan pakaian bekas impor. Salah satunya, alasannya berkaitan dengan jamur yang ditemukan dalam pakaian bekas impor, sehingga diperlukan langkah pengamanan kesehatan masyarakat Indonesia.
Selain itu, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Baca Juga:Bisnis Sepatu Branded Bekas, Pelaku Usaha: Menjanjikan tapi Berisiko
Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, aktivitas thrifting boleh saja dilakukan asal sesuai koridor hukum, yakni barang-barang bekas yang bakal dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.
Selain itu, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
Baca Juga:Bisnis Sepatu Branded Bekas, Pelaku Usaha: Menjanjikan tapi Berisiko
Menanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, aktivitas thrifting boleh saja dilakukan asal sesuai koridor hukum, yakni barang-barang bekas yang bakal dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.