home global news

5 Ketentuan Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Pemerintah Rp7 Juta

Selasa, 21 Maret 2023 - 18:00 WIB
Ilustrasi motor listrik. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatan minat masyarakat dalam penggunaan kendaraan listrik. Langkah strategis ini sejalan dengan pemenuhan komitmen Pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

"Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada hari ini, 20 Maret 2023," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (21/3).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga:Pemerintah Beri Subsidi Rp 7 Juta untuk Beli Motor Listrik

1. Pembelian Baru

Agusmenjelaskan, program bantuan yang diberikan oleh pemerintah tersebut dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

"Pelaksanaan program bantuan ini akan didukung oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk melakukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri,"ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kendaraan listrik kemenperin agus gumiwang motor listrik
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya