Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN, Legislator: Kita Ikut Aturan WHO
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 24 Maret 2023 - 14:00 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay turut menanggapi terkait kebijakan pemerintah yang melarang pejabat dan ASN menggelar acara buka puasa bersama. Saleh menilai larangan tersebut perlu dimaknai secara positif.
Menurutnya, alasan yang disampaikan dalam surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lantaran saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.
Baca Juga:Soal Larangan Bukber, PKS: Kebijakan Diskriminatif
"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah dan Indonesia tentu harus ikut aturan tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," ujarnya.
Politisi Fraksi PAN itu meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam. Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Baca Juga:Kelab Malam-Diskotek Ditutup Selama Ramadhan, Ini Aturan Pemprov DKI
Menurutnya, alasan yang disampaikan dalam surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lantaran saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.
Baca Juga:Soal Larangan Bukber, PKS: Kebijakan Diskriminatif
"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah dan Indonesia tentu harus ikut aturan tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," ujarnya.
Politisi Fraksi PAN itu meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam. Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Baca Juga:Kelab Malam-Diskotek Ditutup Selama Ramadhan, Ini Aturan Pemprov DKI