Penjelasan Ilmiah Ketentuan Rukyatul Hilal Lembaga Falakiyah PBNU
Tim langit 7
Rabu, 14 Juni 2023 - 07:06 WIB
Kegiatan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan Hijriyah.Foto/ist
Nahdlatul Ulama (NU) mendasarkan penanggalan Hijriah dengan metode rukyatul hilal, yakni observasi bulan langsung.
Dalam rukyatul hilal ini, terdapat ketentuan yang menjadi dasar penerimaan kesaksiannya atas hilal bisa diterima dan dijadikan pijakan ketetapan penentuan awal bulan Hijriah.
Mengutip NU Online, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menegaskan, penerimaan kesaksian rukyatul hilal harus didasarkan data perhitungan ilmu falak yang sudah menunjukkan bahwa hilal berpotensi untuk dilihat (imkan rukyah, mungkin terlihat).
“Sebagian ulama berpendapat bahwa imk?n rukyah menjadi syarat penerimaan kesaksian rukyah,” demikian termaktub dalam Informasi Hilal Awal Dzulhijjah 1444 H, 29 Dzulqa’dah 1444 H / 18 Juni 2023 M.
Baca juga:Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Awal Zulhijah 1444 H di 99 Titik
Jika hasil perhitungan ilmu falak dengan lima metode menunjukkan hilal di bawah kriteria imkan rukyah sehingga kemungkinan besarnya tidak terlihat, maka kesaksian orang yang mengaku melihat hilal ini dapat ditolak.
“Jika sekurang–kurangnya lima metode falak qath’iy yang berbeda menetapkan bahwa hilal tidak mungkin terlihat, maka ketetapan tersebut menjadi acuan dalam menolak kesaksian rukyah,” demikian tertulis dalam Informasi tersebut.
Dalam rukyatul hilal ini, terdapat ketentuan yang menjadi dasar penerimaan kesaksiannya atas hilal bisa diterima dan dijadikan pijakan ketetapan penentuan awal bulan Hijriah.
Mengutip NU Online, Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) menegaskan, penerimaan kesaksian rukyatul hilal harus didasarkan data perhitungan ilmu falak yang sudah menunjukkan bahwa hilal berpotensi untuk dilihat (imkan rukyah, mungkin terlihat).
“Sebagian ulama berpendapat bahwa imk?n rukyah menjadi syarat penerimaan kesaksian rukyah,” demikian termaktub dalam Informasi Hilal Awal Dzulhijjah 1444 H, 29 Dzulqa’dah 1444 H / 18 Juni 2023 M.
Baca juga:Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Awal Zulhijah 1444 H di 99 Titik
Jika hasil perhitungan ilmu falak dengan lima metode menunjukkan hilal di bawah kriteria imkan rukyah sehingga kemungkinan besarnya tidak terlihat, maka kesaksian orang yang mengaku melihat hilal ini dapat ditolak.
“Jika sekurang–kurangnya lima metode falak qath’iy yang berbeda menetapkan bahwa hilal tidak mungkin terlihat, maka ketetapan tersebut menjadi acuan dalam menolak kesaksian rukyah,” demikian tertulis dalam Informasi tersebut.