Mana Didahulukan, Bayar Utang atau Berkurban?
Muhajirin
Jum'at, 16 Juni 2023 - 16:39 WIB
Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan sunnah yang utama dalam Islam. Ibadah ini tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW. Kurban menjadi salah satu syiar yang harus diagungkan sebagai bukti ketakwaan kepada Allah SWT.
Atas dasar itu, pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), mengingatkan, umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Hal itu sebagai tanda ketundukan kepada syariat Allah dan kecintaan kepada sunnah Rasulullah.
“Tetapi, jika seseorang masih mempunya tanggungan utang yang harus segera ia lunasi, maka di sini ia harus mendahulukan melunasi utangnya daripada melaksanakan ibadah kurban,” kata UBN dalam salah satu tausiahnya di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (16/6/2023).
Baca juga:Belajar dari Kisah Nabi Sulaiman, Berkurban 20 Ribu Kuda
Ada beberapa alasan melunasi utang harus diutamakan. Di antaranya:
Pertama, melunasi utang hukumnya adalah wajib. Sedangkan, ibadah kurban menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunnah muakkadah. Maka itu, umat Islam harus mendahulukan ibadah wajib daripada yang sunnah.
“Karena kita tidak boleh meninggalkan atau melalaikan yang wajib demi melakukan hal yang sunnah. Bahkan, bagi yang mengikuti pendapat bahwa berkurban itu wajib, maka tetap saja melunasi utang itu lebih didahulukan, karena berkurban itu wajib bagi yang mampu. Sedangkan, orang yang berutang dianggap tidak mampu,” ujar UBN.
Atas dasar itu, pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), mengingatkan, umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Hal itu sebagai tanda ketundukan kepada syariat Allah dan kecintaan kepada sunnah Rasulullah.
“Tetapi, jika seseorang masih mempunya tanggungan utang yang harus segera ia lunasi, maka di sini ia harus mendahulukan melunasi utangnya daripada melaksanakan ibadah kurban,” kata UBN dalam salah satu tausiahnya di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (16/6/2023).
Baca juga:Belajar dari Kisah Nabi Sulaiman, Berkurban 20 Ribu Kuda
Ada beberapa alasan melunasi utang harus diutamakan. Di antaranya:
Pertama, melunasi utang hukumnya adalah wajib. Sedangkan, ibadah kurban menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunnah muakkadah. Maka itu, umat Islam harus mendahulukan ibadah wajib daripada yang sunnah.
“Karena kita tidak boleh meninggalkan atau melalaikan yang wajib demi melakukan hal yang sunnah. Bahkan, bagi yang mengikuti pendapat bahwa berkurban itu wajib, maka tetap saja melunasi utang itu lebih didahulukan, karena berkurban itu wajib bagi yang mampu. Sedangkan, orang yang berutang dianggap tidak mampu,” ujar UBN.