LANGIT7.ID-, Jakarta- - Ibadah
kurban merupakan salah satu amalan sunnah yang utama dalam Islam. Ibadah ini tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW. Kurban menjadi salah satu syiar yang harus diagungkan sebagai bukti ketakwaan kepada Allah SWT.
Atas dasar itu, pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), mengingatkan, umat Islam yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Hal itu sebagai tanda ketundukan kepada syariat Allah dan kecintaan kepada sunnah Rasulullah.
“Tetapi, jika seseorang masih mempunya tanggungan utang yang harus segera ia lunasi, maka di sini ia harus mendahulukan melunasi utangnya daripada melaksanakan ibadah kurban,” kata UBN dalam salah satu tausiahnya di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (16/6/2023).
Baca juga:
Belajar dari Kisah Nabi Sulaiman, Berkurban 20 Ribu KudaAda beberapa alasan melunasi utang harus diutamakan. Di antaranya:
Pertama, melunasi utang hukumnya adalah wajib. Sedangkan, ibadah kurban menurut jumhur ulama hukumnya adalah sunnah muakkadah. Maka itu, umat Islam harus mendahulukan ibadah wajib daripada yang sunnah.
“Karena kita tidak boleh meninggalkan atau melalaikan yang wajib demi melakukan hal yang sunnah. Bahkan, bagi yang mengikuti pendapat bahwa berkurban itu wajib, maka tetap saja melunasi utang itu lebih didahulukan, karena berkurban itu wajib bagi yang mampu. Sedangkan, orang yang berutang dianggap tidak mampu,” ujar UBN.
Kedua, Rasulullah SAW mengajak umat Islam agar sebisa mungkin tidak berutang. Jika berutang harus berusaha secepat mungkin melepaskan diri dari lilitan utang. Itu karena jika utang tidak dilunasi di dunia, maka ditakutkan nanti akan diambil dari amal kebaikan di akhirat kelak.
“Bahkan, dalam hadits dijelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW enggan menyalatkan mayit orang yang masih mempunyai tanggungan utang,” tutur UBN.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah didatangkan mayit yang masih berutang, maka beliau bertanya: “Apakah ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya? Jika dikatakan bahwa ia meninggalkan sesuatu untuk melunasi utangnya, maka beliau menshalatinya, sedangkan jika ia tidak meninggalkan apapun maka beliau bersabda: “Shalatilah sahabat kalian”.” (HR Muslim)
Ketiga, utang merupakan hak manusia, sedangkan ibadah kurban merupakan hak Allah SWT yang bersifat sunnah dan mengikuti kemampuan seorang hamba. Maka, hak manusia lebih diutamakan, karena tabiat manusia yang biasanya selalu meminta dan menuntut haknya.
Keempat, dosa utang yang belum dibayarkan merupakan satu-satunya dosa yang tidak diampunkan oleh Allah SWT atas seseorang yang mati syahid dalam medan perjuangan.
Baca juga:
Haedar Nashir: Indonesia Harus Kejar Ketertinggalan dan Bangun KemajuanAbdullah bin Amru bin Al-Ash meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Mati sewaktu berjihad di jalan Allah dapat menghapus semua dosa kecuali utang.” (HR Muslim)
Oleh karena itu, bagi seseorang yang masih mempunya tanggungan utang, maka segera lunasi. Lunasi utang terlebih dahulu. Jika ada kelebihan, maka baru berkurban. Kecuali kalau tempo pembayaran utang masih lama, atau dalam bentuk utang kredit yang waktu pembayarannya sudah ditentukan.
“Maka jika ia berkeyakinan bahwa akan mampu membayar utangnya itu pada waktu jatuh temponya, maka tidak apa-apa ia melaksanakan ibadah kurban. Tetpai, jika ia merasa tidak akan mampu, maka sebaiknya uangnya ia simpan dan tabungkan untuk melunasi utangnya nanti,” ujar UBN.

(ori)