home global news

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih HUT RI sesuai Undang-Undang

Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:58 WIB
Bendera merah putih berkibar
Agustus adalah bulan kemerdekaan Indonesia. Di hari bersejarah kemerdekaan ini, bendera Merah Putih banyak berkibar di se-antero negeri. Tujuannya merayakan hari kemerdekaan Republik Indonesia

Pemasangan Merah Putih tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tahun 2023, Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa tema peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun ini adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pengibaran Bendera Merah Putih 17 Agustus dilakukan serentak di masing-masing lingkungan mulai tanggal 1 -31 Agustus 2023

Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan menambahkan umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan lain sebagainya yang sesuai dengan logo dan tema HUT RI 17 Agustus untuk menambah semarak perayaan HUR RI.

Masyarakat dan instansi pemerintah diperbolehkan menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring, untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, ada beberapa ketentuan yaitu:
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bendera merah putih hut kemerdekaan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya