Hukum Bersalaman dengan Lawan Jenis
Muhajirin
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:00 WIB
ilustrasi
Islam sangat memperhatikan etika dan adab interaksi antara laki-laki dan perempuan. Hal itu untuk menjaga agar pergaulan antara laki-laki dan perempuan berjalan sesuai dengan aturan dan hukum Allah SWT.
Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), menjelaskan, hukum bersalaman antara laki-laki dengan perempuan berbeda antara yang mahram dengan yang bukan mahram. Adapun bersalaman dengan yang mahram, jumhur ulama dari kalangan empat mazhab berpendapat hukumnya adalah boleh, selama aman dari fitnah dan tidak takut akan timbulnya syahwat.
"Sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, di mana beliau biasa mencium anaknya Fatimah ketika datang menemuinya, dan Fatimah biasa mencium ayahnya Rasulullah SAW ketika beliau datang menemuinya," kata UBN dalam tausiahnya di AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (15/8/2023).
Sedangkan, hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sebagian ulama membedakannya antara bersalaman dengan perempuan yang sudah tua dan perempuan yang masih muda.
Ulama mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat, boleh hukumnya seorang laki-laki bersalaman dengan perempuan yang sudah tua yang tidak lagi bersyahwat, dan laki-laki tidak lagi memiliki syahwat terhadapnya.
Begitu juga perempuan bersalaman dengan laki-laki yang sudah tua, serta laki-laki tua bersalaman dengan perempuan tua. Selama semua itu aman dari syahwat dari salah satu di antara mereka. Ulama Mazhab Hanafi dan Hambali beralasan, keharaman bersalaman itu karena takut akan fitnah.
"Karena itu jika salah seorang yang bersalaman itu adalah orang yang tidak lagi mempunyai syahwat terhadap lawan jenisnya dan lawan jenisnya tidak lagi tertarik terhadapnya maka pada kondisi ini tidak ada unsur fitnah," tutur UBN.
Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), menjelaskan, hukum bersalaman antara laki-laki dengan perempuan berbeda antara yang mahram dengan yang bukan mahram. Adapun bersalaman dengan yang mahram, jumhur ulama dari kalangan empat mazhab berpendapat hukumnya adalah boleh, selama aman dari fitnah dan tidak takut akan timbulnya syahwat.
"Sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, di mana beliau biasa mencium anaknya Fatimah ketika datang menemuinya, dan Fatimah biasa mencium ayahnya Rasulullah SAW ketika beliau datang menemuinya," kata UBN dalam tausiahnya di AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (15/8/2023).
Sedangkan, hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sebagian ulama membedakannya antara bersalaman dengan perempuan yang sudah tua dan perempuan yang masih muda.
Ulama mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat, boleh hukumnya seorang laki-laki bersalaman dengan perempuan yang sudah tua yang tidak lagi bersyahwat, dan laki-laki tidak lagi memiliki syahwat terhadapnya.
Begitu juga perempuan bersalaman dengan laki-laki yang sudah tua, serta laki-laki tua bersalaman dengan perempuan tua. Selama semua itu aman dari syahwat dari salah satu di antara mereka. Ulama Mazhab Hanafi dan Hambali beralasan, keharaman bersalaman itu karena takut akan fitnah.
"Karena itu jika salah seorang yang bersalaman itu adalah orang yang tidak lagi mempunyai syahwat terhadap lawan jenisnya dan lawan jenisnya tidak lagi tertarik terhadapnya maka pada kondisi ini tidak ada unsur fitnah," tutur UBN.