LANGIT7.ID-, Jakarta- - Islam sangat memperhatikan etika dan adab interaksi antara laki-laki dan perempuan. Hal itu untuk menjaga agar pergaulan antara laki-laki dan perempuan berjalan sesuai dengan aturan dan hukum Allah SWT.
Pimpinan AQL Islamic Center, KH Bachtiar Nasir (UBN), menjelaskan, hukum bersalaman antara laki-laki dengan perempuan berbeda antara yang mahram dengan yang bukan mahram. Adapun bersalaman dengan yang mahram, jumhur ulama dari kalangan empat mazhab berpendapat hukumnya adalah boleh, selama aman dari fitnah dan tidak takut akan timbulnya syahwat.
"Sebagaimana yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, di mana beliau biasa mencium anaknya Fatimah ketika datang menemuinya, dan Fatimah biasa mencium ayahnya Rasulullah SAW ketika beliau datang menemuinya," kata UBN dalam tausiahnya di AQL Islamic Center, Jakarta Selatan, dikutip Selasa (15/8/2023).
Sedangkan, hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sebagian ulama membedakannya antara bersalaman dengan perempuan yang sudah tua dan perempuan yang masih muda.
Ulama mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat, boleh hukumnya seorang laki-laki bersalaman dengan perempuan yang sudah tua yang tidak lagi bersyahwat, dan laki-laki tidak lagi memiliki syahwat terhadapnya.
Begitu juga perempuan bersalaman dengan laki-laki yang sudah tua, serta laki-laki tua bersalaman dengan perempuan tua. Selama semua itu aman dari syahwat dari salah satu di antara mereka. Ulama Mazhab Hanafi dan Hambali beralasan, keharaman bersalaman itu karena takut akan fitnah.
"Karena itu jika salah seorang yang bersalaman itu adalah orang yang tidak lagi mempunyai syahwat terhadap lawan jenisnya dan lawan jenisnya tidak lagi tertarik terhadapnya maka pada kondisi ini tidak ada unsur fitnah," tutur UBN.
Sedangkan, ulama mazhab Maliki dan Syafi’i tidak membedakan antara bersalaman dengan perempuan tua atau muda. Dua mazhab ini menegaskan, hukumnya adalah haram tanpa membedakan tua dan muda, karena dalilnya bersifat umum tidak ada pengkhususan.
"Adapun bersalaman antara laki-laki dengan perempuan yang masih muda, maka hampir semua ulama, khususnya dari kalangan mazhab yang empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan hambali sepakat bahwa hukumnya adalah haram," ujar UBN.
Hal itu derdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah tentang bagaimana perempuan-perempuan mukmin membai’at Nabi SAW. ‘Urwah bin al-Zubair meriwayatkan bahwa Aisyah istri Nabi SAW berkata:
“Jika wanita mukminah berhijrah kepada Rasulullah SAW. maka mereka diuji dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya), “Wahai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina ….” (Surat Al Mumtahanah: 12).
Aisyah pun berkata, “Siapa saja wanita mukminah yang mengikrarkan hal ini, maka ia berarti telah diuji.” Rasulullah SAW sendiri berkata ketika para wanita mukminah mengikrarkan yang demikian, “Kalian bisa pergi karena aku sudah membaiat kalian”.
Namun, demi Allah! beliau sama sekali tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun. Beliau hanya membaiat para wanita dengan ucapan beliau.
‘Aisyah berkata, “Rasulullah SAW. tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Allah perintahkan. Tangan beliau tidaklah pernah menyentuh tangan seorang perempuan pun. Ketika bai’at, beliau hanya membaiat mereka melalui ucapan dengan berkata, “Aku telah membaiat kalian.” (HR Muslim).
Dalam Syarh Muslim, Imam Nawawi menjelaskan, hadits ini menunjukkan bai’at wanita dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan. Ibnu Katsir dalam kitab tafsirya juga menjelaskan, hadits ini adalah dalil yang menunjukkan bai’at wanita dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan.
Ada juga hadits yang mengandung ancaman bagi yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Ma’qal bin Yasar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “lebih baik kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR Thabrani dan Baihaqi).
"Hadits di atas mengandung ancaman yang sangat keras terhadap mereka yang menyentuh wanita yang tidak dihalalkan bagi mereka, dan bersalaman adalah bagian dari menyentuh," tutur UBN.
Qiyas atau menganalogikan menyentuh dengan melihat. Para ulama, berdasarkan banyak hadits Nabi SAW sepakat, melihat wanita yang bukan mahram secara sengaja dan tidak ada alasan syar’i hukumnya adalah haram.

(ori)