Menkominfo: Judi Online Telah Dikepung, Pinjol Ilegal Menyusul
Tim langit 7
Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, akan terus mengepung aksesibilitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal serupa telah dilakukan pada judi online yang meresahkan masyarakat.
Strategi yang digunakan pemerintah melalui kerja sama dengan operator seluler untuk membatasi sarana promosi mereka.
“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” ujarnya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital", Senin (21/8).
Budi menambahkan, judi online dan pinjol itu merupakan satu ‘lingkaran setan’ yang berujung pada kriminalitas. Oleh karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara holistik agar dapat tuntas seluruhnya.
Baca juga:Kisah Jennie Nabilah: Yatim Sejak Kecil dan Nyaris Putus Sekolah, Kini Kuliah di Amerika
“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” imbuh dia.
Budi mengakui, upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan. Hal ini karena pinjol ilegal mudah dibuat dan servernya sering berada di luar negeri.
Strategi yang digunakan pemerintah melalui kerja sama dengan operator seluler untuk membatasi sarana promosi mereka.
“Saya sudah bilang ke operator, ini judi jangan pakai lagi, langsung diblok, judi ini sekarang pakai nomor asing semua loh, sudah tidak pakai nomor Indonesia kan? Karena judi sudah kita kepung, tidak boleh, nah sekarang tinggal pinjol dan begitu juga nanti,” ujarnya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital", Senin (21/8).
Budi menambahkan, judi online dan pinjol itu merupakan satu ‘lingkaran setan’ yang berujung pada kriminalitas. Oleh karena itu, pemberantasannya harus dilakukan secara holistik agar dapat tuntas seluruhnya.
Baca juga:Kisah Jennie Nabilah: Yatim Sejak Kecil dan Nyaris Putus Sekolah, Kini Kuliah di Amerika
“Awalnya dari judi online, karena uangnya sudah habis, maka dia akan lari ke pinjol karena syaratnya mudah dan cepat cair. Ujungnya bisa tindakan kriminal seperti kasus pembunuhan mahasiswa UI,” imbuh dia.
Budi mengakui, upaya pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal masih menghadapi tantangan. Hal ini karena pinjol ilegal mudah dibuat dan servernya sering berada di luar negeri.