home masjid

Sudah Talak 3, Bagaimana Jika Ingin Rujuk Lagi?

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:15 WIB
ilustrasi
Rujuk merupakan hal yang bisa saja terjadi setelah terjadi perceraian. Namun, ada syarat-syarat tertentu jika seorang suami sudah mengucapkan talak tiga kepada istri.

Talak merupakan istilah yang digunakan untuk mengungkapkan keinginan bercerai dengan pasangan. Saat suami mengucap talak satu sampai dua kali, itu berarti keduanya belum benar-benar bercerai.

Akan tetapi, jika suami telah menyebutkan talak sebanyak tiga kali, meski dalam satu waktu, maka berarti pernikahan sudah dianggap selesai. Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya), mengingatkan para suami agar tidak mudah mengucapkan talak.

"Talak cerai tiga yang diucapkan sekaligus maka jatuh tiga. Syaratnya yaitu kalimat yang sharih atau benar-benar. Misalnya 'Engkau aku cerai', tetapi kalau 'Engkau aku pulangkan' tiga kali, itu nggak, belum tentu terlihat niat niatannya,” ujar Buya Yahya melalui Al Bahjah TV, dikutip Rabu (23/8/2023).

Baca juga:Sisi Gelap Perceraian, Berdampak pada Perilaku Anak

Jika seorang suami sudah menjatuhkan talak tiga, maka tidak bisa serta-merta langsung bisa rujuk. Ada syarat yang harus dilalui. Rujuk tidak bisa dilakukan kecuali mantan istri telah menikah dengan orang lain, cerai kembali, dan melewati masa iddah.

“Lalu bagaimana jika sudah mencerai 3, masih bolehkah rujuk? Jawabannya yaitu tidak boleh, kecuali sang istri sudah menikah lagi dengan orang lain, setelah usai masa iddah dengan suami pertama. Istri menikah dengan orang lain, lalu cerai. Usai melalui masa iddah, barulah mereka bisa kembali ke suaminya dahulu,” ujar Buya Yahya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
perceraian talak rujuk
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya