Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home lifestyle muslim detail berita

Sisi Gelap Perceraian, Berdampak pada Perilaku Anak

Muhajirin Jum'at, 28 Juli 2023 - 17:00 WIB
Sisi Gelap Perceraian, Berdampak pada Perilaku Anak
ilustrasi
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pakar Psikologi Keluarga Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Nurul Hartini, menguraikan sisi gelap perceraian yang bisa berdampak pada perilaku anak. Meski perceraian bisa menjadi solusi dari konflik yang tak teratasi dalam rumah tangga, namun dampaknya pada anak-anak selalu menjadi perhatian serius.

Prof Nurul menjelaskan, perceraian biasanya terjadi karena ada ketidakmampuan menemukan titik temu pada sebuah permasalahan pasangan. Permasalahan itu bisa muncul dari beragam faktor, seperti ekonomi, sosial, dan lain sebagainya.

"Seringkali sesuatu yang tidak bisa bersatu biasanya memang ada kehadiran orang ketiga. Hanya saja, seringkali memang karena munculnya perselisihan yang tidak bisa untuk saling damai," kata Prof Nurul melalui keterangan resmi di laman Unair, dikutip Jumat (28/7/2023).

Menurut dia, seringkali keputusan bercerai tidak melalui pertimbangan yang matang. Bagi kedua orang tua, bisa jadi berpisah merupakan hal yang tepat. Tapi belum tentu demikian bagi anak. Itu karena tidak selamanya seseorang akan mendapat pasangan yang lebih baik saat memutuskan untuk berpisah dari pasangan sebelumnya.

"Ketika kita bisa menghargai perbedaan dan menoleransi kekurangan, kita harus yakin bahwa pasangan kita saat ini adalah apa yang terbaik dari Allah. Yang lain hanya fatamorgana saja," ucapnya.

Guru Besar Fakultas Psikologi Unair itu menjelaskan, bagi anak dan keluarga, perceraian merupakan hal yang paling tidak diinginkan. Sikap dan keputusan orang tua akan berdampak pada anak.

Hal ini juga akan bergantung pada kemampuan anak untuk beradaptasi. Tentunya, perceraian merupakan hal kompleks yang perlu menelisik dari berbagai aspek.

“Buat anak yang tidak bisa beradaptasi dengan proses itu, tidak bisa menerima perceraian orang tuanya, pasti rasa marah, sedih, kecewa, akan terbawa terus. Pastinya akan berdampak pada perilaku,” ujar Prof Nurul.

Pada pola asuh anak, walau sudah berpisah, harus menjadi tanggung jawab bersama. Walaupun komunikasi pascaperceraian dengan pasangan sudah tidak lagi intensif, komunikasi dengan anak harus berjalan dengan baik.

Jika orangtua tidak mampu bertanggung jawab, maka akan ada beberapa dampak negatif terjadi. Salah satunya anak kehilangan identitas, terhambatnya potensi, hingga emosi tidak stabil.

“Anak harus diajak bicara perihal ini. Jangan sampai anak tahu orang tuanya ingin bercerai itu dari orang lain. Bahkan banyak kasus, anak baru tau ketika diundang di persidangan. Jadi anak tidak tau sama sekali,” kata Prof Nurul berpesan.

Perceraian dalam Islam

Dalam Islam pernikahan merupakan sesuatu hal yang sangat sakral. Apabila hubungan tidak dapat dilanjutkan, maka harus diselesaikan secara baik-baik. Perceraian memang tidak dilarang dalam Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian.

Bercerai menjadi jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan tidak ada lagi cara untuk mempertahankan rumah tangga. Sebelum perceraian ada istilah talak. Talak ialah terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas.

Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “Engkau aku ceraikan.” Atau dengan bahasa sindirian dan suami meniatkan perceraian. Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kepada keluargamu.”

Talak tidak diperbolehkan jika bertujuan untuk menghilangkan madzarat dari salah satu, entah dari suami atau istri.

اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ

"Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik." (QS Al-Baqarah: 229)

Bisa jadi hukum talak adalah wajib, jika madzarat yang menimpa salah satu dari suami-istri tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak. Maka itu, Rasulullah SAW bersabda kepada orang yang mengeluh kepada beliau tentang kejahatan istrinya, "Ceraikan dia." (HR Abu Daud)

Bisa jadi talak diharamkan karena menimbulkan madzarat pada salah seorang dari suami istri, dan tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari madzaratnya, atau manfaatnya sama dengan madzaratnya.

Rasulullah SAW bersabda, "Istri manapun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya." (Diriwayatkan seluruh penulis Sunan. Hadis ini shahih)



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)