Dosa Besar, Belum Cerai tapi Sudah Dekat dengan Pria Lain
Tim langit 7
Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:00 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya).
Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) mengingatkan setiap muslim agar tidak main-main dengan hukum Allah SWT. Misalnya, sepasang suami istri yang masih dalam proses cerai tapi sudah dekat dengan pria atau wanita lain.
Dia menegaskan, seorang laki-laki atau wanita yang masih proses cerai atau belum resmi cerai, tidak diperbolehkan dekat dengan orang lain. Hukumnya haram. Islam telah memberikan rambu-rambu agar tercipta keharmonisan di tengah masyarakat.
"Dia mengatakan sudah selesai cerai secara agama karena mamah saya tidak dikasih nafkah. Dari mana gara-gara tidak dikasih nafkah kemudian cerai agama? Ini perlu dijelaskan," terang Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaah saat mengisi kajian secara daring, dikutip Rabu (30/8/2023).
Baca juga:Viral Rombongan Siswa SD Shalat Berjemaah di Gerbong Kereta
Menurut Buya Yahya, memang ada pendapat yang mengklaim bahwa ketika seorang suami tidak memberikan dukungan ekonomi untuk jangka waktu tertentu, hal ini dianggap sebagai bentuk perceraian.
Namun, realitasnya tidak begitu sederhana, karena dibutuhkan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan semacam itu. Maka itu, proses perceraian tidak hanya bergantung pada pandangan agama, tetapi juga terikat pada peraturan hukum yang akhirnya diambil keputusannya oleh majelis hakim
"Seharusnya mahkamah yang memutuskan, hakim yang memutuskannya. Jadi waktu mengatakan sudah cerai secara agama belum jelas saya," ujar Buya Yahya.
Dia menegaskan, seorang laki-laki atau wanita yang masih proses cerai atau belum resmi cerai, tidak diperbolehkan dekat dengan orang lain. Hukumnya haram. Islam telah memberikan rambu-rambu agar tercipta keharmonisan di tengah masyarakat.
"Dia mengatakan sudah selesai cerai secara agama karena mamah saya tidak dikasih nafkah. Dari mana gara-gara tidak dikasih nafkah kemudian cerai agama? Ini perlu dijelaskan," terang Buya Yahya menjawab pertanyaan jamaah saat mengisi kajian secara daring, dikutip Rabu (30/8/2023).
Baca juga:Viral Rombongan Siswa SD Shalat Berjemaah di Gerbong Kereta
Menurut Buya Yahya, memang ada pendapat yang mengklaim bahwa ketika seorang suami tidak memberikan dukungan ekonomi untuk jangka waktu tertentu, hal ini dianggap sebagai bentuk perceraian.
Namun, realitasnya tidak begitu sederhana, karena dibutuhkan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan semacam itu. Maka itu, proses perceraian tidak hanya bergantung pada pandangan agama, tetapi juga terikat pada peraturan hukum yang akhirnya diambil keputusannya oleh majelis hakim
"Seharusnya mahkamah yang memutuskan, hakim yang memutuskannya. Jadi waktu mengatakan sudah cerai secara agama belum jelas saya," ujar Buya Yahya.