Mahfud MD Bicara Batas Usia Capres: Hakim Konstitusi Tak Boleh Diintervensi
Tim langit 7
Selasa, 26 September 2023 - 12:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi batas usia capres dan cawapres.Foto/ist
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, hakim konstitusi tak boleh diintervensi dalam perkara gugatan batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres).
“Kita serahkan kepada hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim. Biarkan saja dia melakukan penggalian-penggalian konstitusional, putusan apa yang paling tepat batas usia minimal maupun maksimal calon wakil presiden,” kata Mahfud MD di sela acara di Jember, Jawa Timur, dikutip Selasa (25/9/2023).
Menteri yang juga ahli Hukum Tata Negara ini memastikan, hakim konstitusi sudah mengetahui soal aturan dan kewenangannya. Dia meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan perkara tersebut kepada hakim tanpa intervensi.
Menurut pejabat asal Pamekasan, Madura ini, MK adalah negatif legislator yang berarti hanya berwenang membatalkan aturan yang jelas -jelas melanggar konstitusi.
Baca juga:Mahfud MD Tentang Hasil Perjuangan Kyai Abdul Hamid Kaum Muslim Hidup Maju di Indonesia
"MK hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifanya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya," tegasnya.
Menurut Mahfud MD, batas usia capres cawapres tidak ada pengaturannya dalam konstitusi. Ketika konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti tidak melanggar konstitusi. Namun pengubahan batas usia tetap bisa dilakukan. Bukan oleh MK melainkan DPR.
“Kita serahkan kepada hakim. Kita tidak boleh mengintervensi hakim. Biarkan saja dia melakukan penggalian-penggalian konstitusional, putusan apa yang paling tepat batas usia minimal maupun maksimal calon wakil presiden,” kata Mahfud MD di sela acara di Jember, Jawa Timur, dikutip Selasa (25/9/2023).
Menteri yang juga ahli Hukum Tata Negara ini memastikan, hakim konstitusi sudah mengetahui soal aturan dan kewenangannya. Dia meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan perkara tersebut kepada hakim tanpa intervensi.
Menurut pejabat asal Pamekasan, Madura ini, MK adalah negatif legislator yang berarti hanya berwenang membatalkan aturan yang jelas -jelas melanggar konstitusi.
Baca juga:Mahfud MD Tentang Hasil Perjuangan Kyai Abdul Hamid Kaum Muslim Hidup Maju di Indonesia
"MK hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifanya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya," tegasnya.
Menurut Mahfud MD, batas usia capres cawapres tidak ada pengaturannya dalam konstitusi. Ketika konstitusi tidak melarang atau menyuruh, berarti tidak melanggar konstitusi. Namun pengubahan batas usia tetap bisa dilakukan. Bukan oleh MK melainkan DPR.