home global news

Dinilai Merugikan, Aturan Produk Tembakau Diminta Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan

Kamis, 28 September 2023 - 06:00 WIB
Aturan produk tembakau diminta dikeluarkan dari RPP UU kesehatan.Foto/ilustrasi
Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan pelaksana mengenai zat adiktif yang memuat soal produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Hal ini karena aturan-aturan tersebut dinilai sebagai upaya baru untuk melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Ketua Gaprindo, Benny Wachjudi, mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, seharusnya melihat secara komprehensif pemangku kepentingan yang terdampak dari aturan tersebut agar menghasilkan aturan yang adil dan berimbang.

“Kami berharap Kemenkes meninjau ulang rencana aturan tersebut yang akan melarang total penjualan dan promosi produk tembakau. Aturan produk tembakau seharusnya dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan agar bisa dibicarkan dulu secara komprehensif. Kami juga memohon kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan seluruh aspirasi dari industri pertembakauan Indonesia demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” terang Benny kepada media.

Baca juga:Wapres Tekankan 4 Poin Penting Perkuat Ekosistem Syariah

Ia menambahkan industri pertembakauan Indonesia adalah industri legal yang menyerap banyak tenaga kerja, yakni sekitar 6 juta masyarakat Indonesia mulai dari pabrikan, pekerja, petani tembakau dan cengkeh, pedagang. Di luar angka tersebut, industri ini juga berdampak pada pelaku industri kreatif. Oleh karena itu, Gaprindo meminta pertimbangan Presiden Jokowi dan Kemenkes untuk meninjau ulang rencana penyusunan aturan pelaksana tersebut.

Senada dengan Gaprindo, Ketua Umum Gappri Henry Najoan, menilai aturan pelaksana tentang produk tembakau sebagaimana dalam draft RPP yang digagas oleh Kemenkes ialah berupa larangan yang sangat restriktif. “Hal itu dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian.”
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
tembakau uu kesehatan pengusaha
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya