home lifestyle muslim

Soal TikTok Shop Dilarang Jualan, Pengamat UGM: Perlu Ada Proteksi Produk UMKM

Sabtu, 30 September 2023 - 18:00 WIB
ilustrasi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Aturan ini mengatur ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social commerce yang berimbas pada pelarangan TikTok Shop Cs untuk berjualan.

Social e-commerce Tiktok Shop hanya diperbolehkan sebagai sarana promosi atau beriklan saja.

Keputusan tersebut tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 hasil revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.

Menanggapi aturan tersebut, pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Hempri Suyatna, menilai larangan social e-commerce sebagai sarana perdagangan di Indonesia sebagai kebijakan yang baik.

Baca juga:350 UMKM Produk Syariah Ikuti Fesyar Regional Jawa 2023

Menurutnya, hal tersebut penting untuk memproteksi produk-produk UMKM Indonesia dari serbuan produk impor.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
tiktok umkm
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya