LANGIT7.ID-, Jakarta- - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi mengeluarkan aturan baru soal perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Aturan ini mengatur ketentuan jual-beli dalam media sosial atau social commerce yang berimbas pada pelarangan TikTok Shop Cs untuk berjualan.
Social e-commerce Tiktok Shop hanya diperbolehkan sebagai sarana promosi atau beriklan saja.
Keputusan tersebut tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 hasil revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam PMSE.
Menanggapi aturan tersebut, pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) Hempri Suyatna, menilai larangan social e-commerce sebagai sarana perdagangan di Indonesia sebagai kebijakan yang baik.
Baca juga:
350 UMKM Produk Syariah Ikuti Fesyar Regional Jawa 2023Menurutnya, hal tersebut penting untuk memproteksi produk-produk UMKM Indonesia dari serbuan produk impor.
“Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik dikhawatirkan bisa membanjiri Indonesia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur,” kata Hempri, seperti dilaporkan laman UGM, Jumat (29/9/2023).
Seharusnya, lanjut Hempri, pemerintah tidak hanya mengeluarkan larangan saja, namun juga memperkuat program e-commerce marketplace.
Pemerintah diharapkan bisa membina marketplace-marketplace yang diinisiasi oleh daerah maupun pihak swasta.
“Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace,” ucapnya.
Kemudian, pemerintah juga harus memberikan proteksi sekaligus mendorong UMKM untuk memiliki kualitas dan daya saing. Harapannya agar marketplace lokal bisa berubah menjadi lebih baik.
“Gerakan bela beli produk dalam negeri menjadi hal yang juga bisa dikembangkan,” imbuhnya.
Ditambahkan Hempri, ke depan pemerintah juga perlu menyusun regulasi khusus yang lebih detail mengenai tata kelola berjualan di social e-commerce.
Ia mencontohkan, soal perlindungan konsumen, perlindungan UMKM dan lainnya seperti halnya yang terdapat dalam e-commerce.
“Salah satu yang dikhawatirkan dari social e-commerce itu kan rawan penipuan dan rawan peredaran barang-barang ilegal. Nah, hal ini yang harus diantisipasi dengan aturan-aturan yang lebih detail,”pungkasnya.
(ori)