LANGIT7.ID-Jakarta; Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi pembekuan sementara terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini diambil menyusul ketidakpatuhan platform asal Tiongkok tersebut dalam memenuhi kewajiban penyerahan data serta adanya dugaan aktivitas terlarang di layanannya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan keputusan itu bukan sekadar tindakan administratif. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan ruang digital di Indonesia tetap aman, transparan, serta terbebas dari potensi penyalahgunaan teknologi yang bisa merugikan masyarakat.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).
Permintaan Data Tak TerpenuhiKomdigi sejak awal telah meminta laporan menyeluruh mengenai aktivitas siaran langsung TikTok dalam periode demonstrasi nasional. Namun, data yang diberikan oleh perusahaan hanya sebagian kecil. Kondisi ini dinilai melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara sistem elektronik privat.
Alexander menyebut, dalam permintaan data itu pemerintah juga ingin mengetahui detail traffic, aktivitas live streaming, hingga nilai transaksi dari proses monetisasi. Sayangnya, TikTok menolak menyerahkan informasi tersebut dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
“Permintaan data yang kami ajukan mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, hingga nilai transaksi monetisasi. Tapi TikTok menolak memberikan data itu dengan alasan kebijakan internal,” ungkap Alexander.
Dugaan Perjudian OnlineTak berhenti pada persoalan data, Komdigi juga menemukan indikasi adanya praktik ilegal berupa perjudian online. Aktivitas tersebut diduga berlangsung melalui siaran langsung, di mana akun-akun tertentu mendapatkan keuntungan dari pemberian gift yang terhubung dengan aktivitas mencurigakan.
Hal ini membuat Komdigi semakin menyoroti cara TikTok menjalankan operasionalnya di Indonesia. Alexander menilai potensi penyalahgunaan fitur monetisasi itu dapat membahayakan terutama kelompok rentan, termasuk anak-anak dan remaja.
Proses Pemanggilan dan KlarifikasiSebelumnya, TikTok telah dipanggil untuk memberikan penjelasan pada 16 September 2025. Pemerintah juga memberikan tenggat hingga 23 September 2025 untuk melengkapi data yang diminta. Dalam surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyampaikan ketidakmampuannya memenuhi permintaan pemerintah dengan alasan keterbatasan aturan internal.
Menanggapi hal tersebut, Komdigi akhirnya mengambil sikap tegas berupa pembekuan sementara TDPSE.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dan memastikan transformasi digital berlangsung secara sehat, adil, dan aman,” tegas Alexander.
Komitmen Pengawasan DigitalAlexander juga menekankan bahwa kewajiban hukum berlaku untuk semua platform digital tanpa terkecuali. Dengan adanya kasus ini, Komdigi memastikan akan memperkuat pengawasan dan menuntut kepatuhan penuh dari seluruh penyelenggara sistem elektronik privat di Indonesia.
“Ia menegaskan bahwa seluruh PSE privat yang beroperasi di Indonesia wajib patuh pada hukum nasional. Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh platform digital, dan memastikan operasional dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
(lam)