home global news

Motor Hilang Bisa Ditemukan Melalui Aplikasi Ilmu Polda Jatim

Ahad, 01 Oktober 2023 - 15:28 WIB
Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto.dan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M Taslim saat launching aplikasi Ilmu.Foto/ist
Inovasi Ilmu (hilang temu) yang digagas Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dan telah dilaunching), Senin (25/09/2023). Inovasi tersebut manfaatnya mulai bisa dirasakan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kehilangan motornya.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin S.I.K. M.H. mengatakan, sudah ada masyarakat yang membuktikan. Warga kehilangan kendaraan bermotor setelah mengunduh dan memanfaatkan layanan aplikasi ILMU dapat menemukan motornya kembali.

"Setelah mengunduh aplikasi ILMU Semeru dan mengisi data kendaraan mereka yang hilang, ternyata kendaraan mereka yang dilaporkan hilang tersebut telah ditemukan dan diamankan di polres. Sehingga warga tersebut dapat mengambil kendaraannya yang hilang tersebut di Polres masing-masing," ujar Kombes Pol Taslim, Minggu (1/10/2023).

Alumni Akpol' 94 ini menambahkan, data awal kendaraan yang berhasil di temukan kembali melalui aplikasi Ilmu dari Kabupaten Jember, Tuban, Kediri Kota, Mojokerto Kota, Madiun dan Nganjuk.

Menurut mantan Dirlantas Polda Sumsel ini, aplikasi Ilmu Semeru dan Teguran Presisi tersebut dikembangkan dalam rangka transformasi menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), guna menjadikan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri yang unggul di era Police 4.0.

"Peluncuran aplikasi tersebut guna mendukung kebijakan Kapolri dalam program “Quick Wins Presisi” dalam digitalisasi penegakan hukum lalu lintas, serta guna mendukung terlaksananya program Commander Wish Kapolda Jatim, tentang membangun sistem pelayanan berbasis teknologi digital dan data, untuk mendukung kegiatan kepolisan," ujarnya.

Kombes Pol Taslim menjelaskan aplikasi ILMU Semeru adalah aplikasi laporan kehilangan kendaraan bermotor yang terkoneksi dengan seluruh jajaran Polda Jatim dan telah terintegrasi dengan Sistem ERI (Electronic Registration and Identification) milik Korlantas Polri, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan kepolisian untuk melakukan pendataan dan validasi terhadap barang bukti kendaraan bermotor.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya