35 Pasangan WNI Ikuti Nikah Massal di Taipei Taiwan
Tim langit 7
Senin, 09 Oktober 2023 - 06:00 WIB
Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei membantu nikah massal 35 pasangan WNI di Taiwan.Foto/dok KDEI Taip
Sebanyak 35 pasangan mengikuti nikah massal warga negara Indonesia (WNI) di Taipei, Taiwan, Minggu (9/10/2023).
Acara nikah massal ini diselenggarakan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei
"Ada 35 pasangan yang akan menikah besok. Kementerian Agama bersama KDEI Taipei akan memfasilitasi mereka dan akan memberi kartu nikah secara langsung," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin.
Menurutnya, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri juga harus mendapat hak-haknya, termasuk menikah.
"Pemerintah bersama stakeholder lainnya akan berusaha memfasilitasi seluruh warga Indonesia di mana pun untuk menikah. Kita menerbitkan dokumen nikahnya sama seperti yang ada di KUA di Indonesia," ungkapnya.
Zainal mengungkapkan, meski menikah di luar negeri, keaslian dokumen pengantin tetap menjadi perhatian utama. Dokumen yang digunakan adalah dokumen yang legal.
"Meski berada di luar negeri, dokumen-dokumen persyaratan pernikahan dan isbat nikah tetap harus benar dan sesuai," jelasnya.
Acara nikah massal ini diselenggarakan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei
"Ada 35 pasangan yang akan menikah besok. Kementerian Agama bersama KDEI Taipei akan memfasilitasi mereka dan akan memberi kartu nikah secara langsung," ujar Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Zainal Mustamin.
Menurutnya, warga negara Indonesia yang berada di luar negeri juga harus mendapat hak-haknya, termasuk menikah.
"Pemerintah bersama stakeholder lainnya akan berusaha memfasilitasi seluruh warga Indonesia di mana pun untuk menikah. Kita menerbitkan dokumen nikahnya sama seperti yang ada di KUA di Indonesia," ungkapnya.
Zainal mengungkapkan, meski menikah di luar negeri, keaslian dokumen pengantin tetap menjadi perhatian utama. Dokumen yang digunakan adalah dokumen yang legal.
"Meski berada di luar negeri, dokumen-dokumen persyaratan pernikahan dan isbat nikah tetap harus benar dan sesuai," jelasnya.