Wali Kota Bengkulu Larang Sekolah Bebankan Siswa Beli Seragam Baru
Ahmad zuhdi
Rabu, 01 September 2021 - 09:15 WIB
Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan (foto: antara)
Dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) awal September ini, banyak orang tua yang mengeluhkan sulitnya membeli pakaian seragam untuk anaknya karena dampak ekonomi di masa pandemi. Merespon hal tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan Kota Bengkulu menerbitkan surat edaran tentang prosedur operasional standar (POS) kegiatan PTM tingkat PAUD, SD, SMP, dan lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).
Dalam surat edaran bernomor 421.2/25/II.D.Dik/2021 poin tiga dinyatakan: "Bagi siswa yang tidak mempunyai pakaian seragam sekolah dapat menggunakan pakaian bebas pantas selama melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah untuk sementara selama pandemi Covid-19 sampai dengan membaiknya ekonomi masyarakat."
"Pemerintah Kota sudah buat (edaran itu) tanggal 10 Agustus 2021. Menyikapi pandemi Covid yang belum berakhir, tentu pemerintah juga harus bisa membantu terutama emak-emak yang anaknya sekolah," kata Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan melalui akun instagramnya, dikutip Rabu (1/9/2021).
Baca Juga:Webinar Langit7.id, Walikota Helmi Hasan: Masjid Makmur Maka Allah SWT Makmurkan Negara
Berkaitan dengan seragam sekolah, Helmi menekankan bahwa tidak mewajibkan hal tersebut dan telah mengirim surat edaran ke seluruh sekolah, tidak boleh ada pemaksaan beli seragam merah putih, biru putih, putih abu-abu, ataupun seragam olahraga, dan baju batik sampai pandemi berakhir. "Lalu bagaimana pakaian seragam sekolah, pakaian yang bebas dan pantas saja. Yang kaya jangan tunjukkan kekayaannya, yang tidak mampu, tidak perlu membeli," ujarnya.
Menurut Helmi, hal yang terpenting bagi para siswa adalah bisa sekolah dengan baik dan jangan sampai tidak sekolah apalagi putus sekolah.
"Saya ingatkan sekali lagi kepada seluruh sekolah di Kota Bengkulu, jangan bebani para wali murid dengan membeli seragam baru. Biarlah mereka sekolah meskipun tidak pakai seragam, sampai pandemi berakhir," kata Helmi.
Dalam surat edaran bernomor 421.2/25/II.D.Dik/2021 poin tiga dinyatakan: "Bagi siswa yang tidak mempunyai pakaian seragam sekolah dapat menggunakan pakaian bebas pantas selama melaksanakan proses belajar mengajar di sekolah untuk sementara selama pandemi Covid-19 sampai dengan membaiknya ekonomi masyarakat."
"Pemerintah Kota sudah buat (edaran itu) tanggal 10 Agustus 2021. Menyikapi pandemi Covid yang belum berakhir, tentu pemerintah juga harus bisa membantu terutama emak-emak yang anaknya sekolah," kata Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan melalui akun instagramnya, dikutip Rabu (1/9/2021).
Baca Juga:Webinar Langit7.id, Walikota Helmi Hasan: Masjid Makmur Maka Allah SWT Makmurkan Negara
Berkaitan dengan seragam sekolah, Helmi menekankan bahwa tidak mewajibkan hal tersebut dan telah mengirim surat edaran ke seluruh sekolah, tidak boleh ada pemaksaan beli seragam merah putih, biru putih, putih abu-abu, ataupun seragam olahraga, dan baju batik sampai pandemi berakhir. "Lalu bagaimana pakaian seragam sekolah, pakaian yang bebas dan pantas saja. Yang kaya jangan tunjukkan kekayaannya, yang tidak mampu, tidak perlu membeli," ujarnya.
Menurut Helmi, hal yang terpenting bagi para siswa adalah bisa sekolah dengan baik dan jangan sampai tidak sekolah apalagi putus sekolah.
"Saya ingatkan sekali lagi kepada seluruh sekolah di Kota Bengkulu, jangan bebani para wali murid dengan membeli seragam baru. Biarlah mereka sekolah meskipun tidak pakai seragam, sampai pandemi berakhir," kata Helmi.