home global news

Badan Pengembangan Halal Eropa Bertemu MUI, Sampaikan 4 Kaidah Fikih di Negara Minoritas Muslim

Kamis, 02 November 2023 - 07:30 WIB
Ketua Komite Fatwa Badan Pengembangan Halal Eropa, Dr. Muhammad Ali Baalau menghadiri Halaqah Dakwah MUI pada Rabu (1/11/2023) di Kantor MUI, Jakarta
Ketua Komite Fatwa Badan Pengembangan Halal Eropa, Dr. Muhammad Ali Ba'alau menghadiri Halaqah Dakwah MUI pada Rabu (1/11/2023) di Kantor MUI, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, ia membeberkan empat kaidah fikih minoritas.

Pertama, Dr. Ba'alau menjelaskan fikih minoritas hanya berlaku bagi muslim yang hidup di negara dengan mayoritas penduduknya non-muslim. Fikih ini akan berbeda dengan fikih yang berlaku di negara berpenduduk mayoritas muslim.

"Pertama adalah kaidah mempermudah dan menghilangkan atau menghindari kesulitan (at-taysir wa raf'u 'anil haraj), " ujarnya.

Contoh dari kaidah ini, terang Dr. Ba'alau ialah kebolehan menjamak shalat Magrib dan Isya meski tidak dalam kesulitan. Praktik ini kerap terjadi ketika musim panas di negara-negara Eropa.

"Saat musim panas di Britania, malam hari hanya berlangsung selama 5 jam dan siang hari selama 19 jam dan pada keadaan seperti ini sulit untuk membedakan kapan waktu Magrib usai dan kapan masuknya waktu Isya sampai subuh tiba," jelasnya.

Baca juga:Muhammadiyah Salurkan Bantuan Rp13 Miliar ke Palestina

Karena samarnya antara waktu magrib dan isya tersebut, ucap Dr. Ba'alau, Komite Fatwa Eropa membolehkan menjamak shalat maghrib dan isya meski tidak dalam perjalanan atau sebab lain yang biasanya menjadi alasan jamak shalat diperbolehkan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
halal mui muslim minoritas eropa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya