KPU Yakin Capres-Cawapres Punya Satu Niat Jaga Kedamaian dan Membangun Indonesia
Tim langit 7
Selasa, 28 November 2023 - 07:45 WIB
KPU menggelar Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).Foto/ist
Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 adalah momentum penting bagi sesama anak bangsa, sesama peserta pemilu yang bersama-sama telah meneguhkan niat dan menyatakan sikap untuk bersama-sama berkolaborasi, bergandengan tangan menyelenggarakan pemilu berdasarkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Ketua KPU, Hasyim Asyari menyampaikan hal tersebut saat Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 yang digelar KPU RI, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Penandatanganan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 merupakan komitmen yang dinyatakan oleh para peserta pemilu untuk bersama-sama melaksanakan pemilu yang sehat, melaksanakan kampanye yang sehat, tidak saling mengumbar ke negatif-an lawan politiknya, tapi mempromosikan diri, menunjukkan hal-hal baik.
“Pada dasarnya kampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih, untuk memilih peserta pemilu karena aspek-aspek positif keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh masing-masing peserta pemilu, apakah itu partai politik, apakah itu pasangan dalam presiden dan wakil presiden,” Hasyim dikutip dari laman KPU.
Baca juga:Foto Capres-Cawapres Ala AI Hiasi Medsos, Ini Tanggapan Ahli Kajian Media
Menurut Hasyim, KPU meyakini salah satu tagline yang digunakan oleh KPU: Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa. Tagline ini dirumuskan KPU, karena di antara yang paling penting adalah nanti pada hari Rabu tanggal 14 Februari2024, semua partai politik di semua tingkatan, apakah DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasti saling bersaing, saling berkompetisi untuk mendapatkan simpati, dukungan dan suara dari rakyat yang bisa dikonversi menjadi perolehan kursi, baik di DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Semua peserta Pemilu 2024 saling bersaing, berkompetisi pada 14 Februari 2024 mendatang. Tetapi dalam jangka waktu 35 hari ke depan, sekitar tanggal 20 Maret 2024 sudah ada kegiatan, yakni penetapan hasil pemilu nasional, dalam hal ini adalah hasil berupa perolehan suara semua partai politik untuk semua tingkatan lembaga perwakilan, semua pasangan calon presiden yang ditetapkan oleh KPU.
Ketua KPU, Hasyim Asyari menyampaikan hal tersebut saat Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 yang digelar KPU RI, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Penandatanganan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 merupakan komitmen yang dinyatakan oleh para peserta pemilu untuk bersama-sama melaksanakan pemilu yang sehat, melaksanakan kampanye yang sehat, tidak saling mengumbar ke negatif-an lawan politiknya, tapi mempromosikan diri, menunjukkan hal-hal baik.
“Pada dasarnya kampanye adalah upaya untuk meyakinkan pemilih, untuk memilih peserta pemilu karena aspek-aspek positif keunggulan-keunggulan kompetitif yang dimiliki oleh masing-masing peserta pemilu, apakah itu partai politik, apakah itu pasangan dalam presiden dan wakil presiden,” Hasyim dikutip dari laman KPU.
Baca juga:Foto Capres-Cawapres Ala AI Hiasi Medsos, Ini Tanggapan Ahli Kajian Media
Menurut Hasyim, KPU meyakini salah satu tagline yang digunakan oleh KPU: Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa. Tagline ini dirumuskan KPU, karena di antara yang paling penting adalah nanti pada hari Rabu tanggal 14 Februari2024, semua partai politik di semua tingkatan, apakah DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pasti saling bersaing, saling berkompetisi untuk mendapatkan simpati, dukungan dan suara dari rakyat yang bisa dikonversi menjadi perolehan kursi, baik di DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Semua peserta Pemilu 2024 saling bersaing, berkompetisi pada 14 Februari 2024 mendatang. Tetapi dalam jangka waktu 35 hari ke depan, sekitar tanggal 20 Maret 2024 sudah ada kegiatan, yakni penetapan hasil pemilu nasional, dalam hal ini adalah hasil berupa perolehan suara semua partai politik untuk semua tingkatan lembaga perwakilan, semua pasangan calon presiden yang ditetapkan oleh KPU.