home global news

Pengibaran Bendera Israel di Wilayah NKRI Ilegal dan Melanggar Hukum

Kamis, 30 November 2023 - 23:00 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti.
Pengibaran bendera Israel di seluruh wilayah NKRI adalah ilegal. Siapapun yang mengibarkan, dapat ditindak secara hukum. Demikian ditegaskan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.

“Pengibaran bendera negara asing hanya diperbolehkan untuk negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Pengibaran bendera hanya diperbolehkan di lingkungan kedutaan atau perwakilan,” terang Mu’ti, dikutip Kamis (30/11/2023)

Menurutnya, pengibaran bendera negara asing di Indonesia harus mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150 yang diteken langsung oleh Menlu RI, Retno Marsudi.

Berdasar Permenlu tersebut, ada enam poin yang diatur khusus terkait hubungan antara Indonesia dengan Israel, yang berpengaruh pada boleh tidaknya mengibarkan bendera entitas Zionis tersebut, bunyinya;

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bendera israel nkri muhammadiyah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya