Denmark Sahkan RUU Larangan Penistaan Al-Qur'an
Esti setiyowati
Jum'at, 08 Desember 2023 - 14:00 WIB
Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi teks-teks keagamaan, yang secara efektif melarang pembakaran Al-Quran
Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi teks-teks keagamaan, yang secara efektif melarang pembakaran Al-Qur'an. Hal ini dilakukan menyusul serangkaian penodaan terhadap kitab suci agama Islam yang memicu kemarahan di negara-negara Muslim.
RUU yang melarang “perlakuan tidak pantas terhadap teks-teks keagamaan" tersebut, disahkan dengan 94 dukungan dari 179 suara dalam Folketing, Kamis (7/12/2023).
“Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark. Oleh karena itu, penting bagi kita sekarang untuk memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap penghinaan sistematis yang kita lihat sejak lama,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard dalam sebuah pernyataan, dikutip Arab News dari AFP, Jumat (8/12/2023).
Baca juga:Gandeng Tokoh Lintas Agama, Muhammadiyah Serukan Jaga dan Awasi Pemilu 2024
Parlemen Denmark menyetujui larangan pembakaran, merobek, atau menajiskan teks-teks suci di depan umum atau merekamnya untuk disebarluaskan.
Pelanggar aturan, yang akan dievaluasi selama tiga tahun, berisiko terkena denda atau dua tahun penjara.
Seperti diketahui, Denmark dan Swedia menjadi fokus kemarahan beberapa negara Muslim karena aksi pembakaran Al-Qur'an selama musim panas.
RUU yang melarang “perlakuan tidak pantas terhadap teks-teks keagamaan" tersebut, disahkan dengan 94 dukungan dari 179 suara dalam Folketing, Kamis (7/12/2023).
“Kita harus melindungi keamanan Denmark dan warga Denmark. Oleh karena itu, penting bagi kita sekarang untuk memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap penghinaan sistematis yang kita lihat sejak lama,” kata Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard dalam sebuah pernyataan, dikutip Arab News dari AFP, Jumat (8/12/2023).
Baca juga:Gandeng Tokoh Lintas Agama, Muhammadiyah Serukan Jaga dan Awasi Pemilu 2024
Parlemen Denmark menyetujui larangan pembakaran, merobek, atau menajiskan teks-teks suci di depan umum atau merekamnya untuk disebarluaskan.
Pelanggar aturan, yang akan dievaluasi selama tiga tahun, berisiko terkena denda atau dua tahun penjara.
Seperti diketahui, Denmark dan Swedia menjadi fokus kemarahan beberapa negara Muslim karena aksi pembakaran Al-Qur'an selama musim panas.