Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Tim langit 7
Senin, 11 Desember 2023 - 06:00 WIB
Komika Aulia Rakhman (AR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.Foto/Instagram
Komika Aulia Rakhman (AR) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. AR diduga melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy acara "Desak Anies Baswedan" Kamis (7/12) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, komika AR ditetapkan sebagai tersangka. ”Dari hasil pemeriksaan AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli dinyatakan komika berinisial AR melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).
Dia mengungkapkan, AR ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut. Hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy.
AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu. Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu.
Baca juga:UNESCO Tetapkan Buka Puasa Ramadhan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. ”Kini kasus penodaan agama ini masih kami dalami,” ungkapnya.
Minta Maaf
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, komika AR ditetapkan sebagai tersangka. ”Dari hasil pemeriksaan AR, 7 saksi, dan 5 orang ahli dinyatakan komika berinisial AR melakukan penistaan agama,” kata Umi, Minggu (10/12/2023).
Dia mengungkapkan, AR ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut. Hasil penyelidikan, kasus yang dilaporkan oleh tiga orang ini berawal saat tersangka AR menerima tawaran mengisi stand up comedy.
AR yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu. Pada hari kejadian, AR lalu menyampaikan materi stand up comedy-nya itu.
Baca juga:UNESCO Tetapkan Buka Puasa Ramadhan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Umi mengatakan, tersangka AR dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. ”Kini kasus penodaan agama ini masih kami dalami,” ungkapnya.
Minta Maaf