home global news

Siap-Siap, Siaran TV Analog Hilang 14 Bulan ke Depan

Kamis, 02 September 2021 - 18:15 WIB
Ilustrasi tv digital. Foto: Langit7.id/iStock
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, mengatur tahapan penghentian siaran televisi analog. Melaluiperaturan tersebutpula, pemerintah dan masyarakat dapat mengetahui identifikasi wilayah masing-masing dalam tahapan penyelenggaraan Analog Switch Off (ASO).

Seperti diketahui, pelaksanaan penghentian siaran TV analog dan dimulainya siaran digital akan dilakukan dalam waktu 14 bulan mendatang. Hal tersebut dilakukan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan, migrasi penyiaran televisi terestrial dari analog ke digital harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku.

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020 tahun lalu, artinya proses ASO harus selesai paling lambat pada 2 November 2022. Waktu yang tidak terlalu lama lagi, yaitu hanya tersisa 14 bulan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mira Tayyiba dalam Talkshow Jawa Timur Siap Analog Switch Off, Kamis (2/9).

Untuk itu, implementasi program ASO perlu dipersiapkan dengan baik dan secara detail. Sebab, hal ini menjadi upaya bersama yang melibatkan banyak pihak dan berdampak pada layanan masyarakat.

Pihaknya mencatat, pelaksanaan ASO setidaknya akan melibatkan 701 lembaga penyiaran televisi yang saat ini bersiaran dengan terestrial analog. Apalagi, ASO juga akan berdampak pada lebih dari 40 juta rumah tangga yang saat ini menyaksikan siaran televisi analog.

"Khusus bagi rumah tangga yang terdampak dengan kriteria tertentu akan mendapatkan bantuan set top box,” ujarnya.

ASO di 10 Wilayah Jatim
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
analog tv analog stasiun tv tv digital
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya