Doa Sebelum Coblos Surat Suara Pemilu, Ijazah dari Gus Mus
Tim langit 7
Rabu, 14 Februari 2024 - 06:00 WIB
Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus.Foto/dok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan jadwal pencoblosan atau pemungutan surat suara pemilihan umum (Pemilu) digelar serentak hari ini, Rabu (14/2/2024).
Sebelumnya, sejumlah tahapan penyelenggaraan Pemilu telah dilalui. Pada 11-13 Februari 2024 KPU menetapkan masa tenang sebelum memasuki hari pencoblosan.
Penetapan waktu tersebut sebagaimana Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Warga Negara Indonesia, khususnya yang sudah memiliki hak suara hendaknya menunaikannya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing yang telah ditetapkan KPU.
Di TPS, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara untuk kemudian dicoblos.
Pertama, surat suara pasangan Capres Cawapres berwarna abu-abu.
Kedua, surat suara DPD berwarna merah).
Sebelumnya, sejumlah tahapan penyelenggaraan Pemilu telah dilalui. Pada 11-13 Februari 2024 KPU menetapkan masa tenang sebelum memasuki hari pencoblosan.
Penetapan waktu tersebut sebagaimana Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Warga Negara Indonesia, khususnya yang sudah memiliki hak suara hendaknya menunaikannya dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing yang telah ditetapkan KPU.
Di TPS, pemilih akan mendapatkan lima jenis surat suara untuk kemudian dicoblos.
Pertama, surat suara pasangan Capres Cawapres berwarna abu-abu.
Kedua, surat suara DPD berwarna merah).